DATAPOST.ID MEDAN — Perkara tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun dihentikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara penuntutannya melalui keadilan Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan dilakukan setelah digelar ekspos dengan memaparkan kronologi peristiwa secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH., MH dan jajaran Bidang Pidana umum Kejati Sumatera Utara, Senin (12/01/2026). Dalam ekspos tersebut, diputuskan untuk membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Kronologi singkat yang disampaikan JPU Kejari Simalungun: bahwa tersangka Robert Arnando, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib berada di Loket angkutan umum PT. Marombu yang berlokasi di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli — ingin memiliki satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperoleh tersangka Robert dari seseorang, sementara tersangka Robert Arnando tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. Akibatnya tersangka diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP.

Baca Juga :  7 Bulan Berlalu Aksi Kejahatan Puluhan Geng Motor, Polrestabes Medan Hanya Mampu Nangkap 2 Pelaku

Alasan penerapan Restorative Justice, bahwa korban selaku pemilik barang, secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka dalam hal ini mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan. Selanjutnya tokoh masyarakat diwakili Lurah Keluarahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, usai mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui Restoratif Justice tentunya mengikuti persyaratan sesuai aturan.

Selain itu, sambungnya, dengan penerapan RJ, hendaknya tidak lagi menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban. “Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di tengah tengah masyarakat”, ujarnya.

Baca Juga :  Kesepakatan Rakor Forkopimda Madina : Pelaku PETI Di Kotanopan Ditindak Tegas

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan menambahkan, Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai nilai keadilan yang hidup dimasyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.

Dalam penerapan Restorative Justice terkait perkara penadahan ini, si korban telah menyatakan memaafkan tersangka, begitu juga tersangka telah mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan cara melanggar hukum.

“Artinya, dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan juga mereka sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum”, jelas Indra.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News