3 Aparatur Desa Tuhegeo II Divonis Korupsi DD 2023, Pemko Gusit Didesak Segera Copot Jabatan
DATAPOST, GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli didesak segera menindaklanjuti status jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn yang dibacakan Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan amar putusan, Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345 dengan ketentuan subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Ehaogo Laoli, Sekretaris Desa Tuhegeo II, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp161.765.564.
Sementara Rosdiana Gea, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Sejumlah warga meminta Pemko Gunungsitoli segera melakukan pemeriksaan administratif terhadap ketiga aparatur desa tersebut dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila putusan terhadap para pihak tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan hukum mengharuskan adanya pemberhentian dari jabatan, maka pemerintah daerah perlu segera menjalankan proses administratif sesuai aturan,” kata warga berinisial YL, Jumat (28/8/2026).
YL menegaskan, langkah cepat dari pemerintah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kita meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Kejelasan mengenai status jabatan kepala desa dan perangkat desa yang telah dijatuhi hukuman dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Warga juga berharap seluruh proses administratif dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen hukum yang sah.
“Kalau memang sudah ada putusan pengadilan dan status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah harus menjalankan ketentuan yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian dan pemerintahan desa harus dijalankan oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan hukum,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait langkah yang akan diambil terhadap Kepala Desa Tuhegeo II, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan tersebut.
Sesuai UU Desa, kepala desa dan perangkat desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan jika telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan