DATAPOST.ID MEDAN – Tanah miliknya di serobot, Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat berinisial W ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at (26/09/2025).

Sugianto mengaku, kejadian penyerobotan tersebut terjadi pada Agustus 2022. Saat itu, katanya, ia tidak berada dilahan miliknya.

Dia juga mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarganya. “Saya mendapatkan kabar penyerobotan itu dari keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan”, kata Sugianto usai membuat laporan kepada beberapa wartawan di Kantin Terapung Kejati Sumut, Jumat (26/09/2025).

Lebih lanjut Sugianto menyampaikan, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.

Baca Juga :  Polres Jakbar Tangkap 4 Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

“Saat tiba di lokasi lahan saya, keadaannya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan dan sudah di letak sertu”, ungkapnya.

Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan di penghujung jalan tersebut ada sungai.

“Saya menduga pembuatan jalan itu untuk kepentingan kelompok tertentu, karena di penghujung jalan tersebut sungai”, imbuhnya.

Sugianto menambahkan, tak hanya tanah miliknya, namun tanah milik kakaknya juga menjadi korban. “Selain tanah saya, tanah milik kakak saya juga di serobot Kepala Desa tanpa ada ijin”, tambahnya.

Ironisnya, kata Sugianto, tanahnya dan tanah milik kakaknya sudah di serobot, ia juga kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal.

Baca Juga :  Sejarah! Kini, RSUD Drs H Amri Tambunan Sudah Dilengkapi Layanan Kanker dan Kemoterapi

Akibat permasalahan itu, Sugianto berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.

“Saya berharap dengan adanya laporan yang sudah disampaikan agar menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya”, pungkasnya. (***)

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News