Kakanwil Kemenagsu Ingatkan Jajaran 7 Program Prioritas Kemenag RI Yang Harus Dituntaskan
MEDAN, DATAPOST.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag, MM diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Drs.H. Muhammad Yunus, MA membuka secara resmi pertemuan Stakeholder Pendidikan Agama dan Pelayanan Keagamaan yang dilaksanakan di Hotel Saka Medan, pada Kamis (08/08/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Humas, Data dan Informasi Kantor Wilayah Kemenagsu H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si dan 30 peserta dari Instansi/Lembaga yang ada di Provinsi Sumatera Utara, diantaranya DPRD, Disdukcapil, Kapolda, Kadis Pendidikan, FKUB, Tokoh Agama, Rutan Tanjung Gusta Medan, BWI Sumut, DMI Sumut, Ormas Agama dan para wartawan dari berbagai media.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Muhammad Yunus menyampaikan bahwa jajaran Kementerian Agama Sumatera Utara dalam memahami, mempedomani dan melaksanakan serta terus mengawal guna menuntaskan 7 Program Prioritas Kementerian Agama.
“Ada 7 program prioritas Kemenag RI yang harus dilaksanakan, yaitu penguatan moderasi beragama, transformasi digital, tahun toleransi beragama, revitalisasi KUA, religiosity index, dan cyber islamic center,” ungkap Muhammad Yunus seperti dilansir portal Kementerian Agama Sumatera Utara https://sumut.kemenag.go.id
Terkait pelayanan keagamaan Kanwil Kemenagsu, sambung Yunus, Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sepenuhnya mendukung program sehati 2024 yang berfokus pada penerbitan sertifikat halal.
Adapun hasil dari upaya tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat ke-4 Nasional sebagai Satuan Kerja yang menerbitkan sertifikat halal terbanyak dengan jumlah 7.552 sertifikat halal.
Lebih lanjut Kabag TU mengungkapkan, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menginisiasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi dari potensi sengketa kepemilikan tanah wakaf.
Berdasakan data Kementerian Agama RI, tercatat tanah wakaf di Sumatera Utara berjumlah 14.605 lokasi. Dan sebanyak 8.185 tanah wakaf telah memiliki sertifikat dengan persentase 56%. Selain itu, pada triwulan ke II sebanyak 56 sertifikat tanah wakaf juga telah diterbitkan, total luas sebesar 67.979 M.
“Terkait Pendididkan Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan dana BOS sebagai bentuk pelaksanaan sasaran kegiatan meningkatnya pemberian bagi anak kurang mampu, daerah afirmasi dan berbakat. Dan juga sebanyak 2.788 Lembaga serta 552.042 siswa telah menerima BOS untuk mendukung kegiatan belajar dan mengajar,” pungkasnya.
Bertindak sebagai Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang dan Pembimas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan