JAKARTA, DATAPOST.ID — Terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, Rabu (19/06/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melalui pers realase yang diterima media datapost.id
Adapun kedua saksi yang diperiksa, sebut Kapuspenkum adalah HMD selaku Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018. Selanjutnya, NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” tulis Kapuspenkum Harli Siregar melalui pers realase yang diterima media datapost.id, Kamis (20/06/2024).
Diakhir, mantan Kajati Papua Barat ini menyebutkan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Lubis)