MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait tindak pidana korupsi, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan telah melaksanakan penahanan tersangka A dari Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Madina.

Penahanan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kepala Cabjari Madina di Kotanopan bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, S.H.

Dalam Press Releasenya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melalui Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka sebagai tahap lanjutan untuk keperluan penyidikan guna melanjutkan proses penuntutan nantinya.

Baca Juga :  Kejari Madina dan Insan Pers Berbagi Takjil Bersama

“penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) pada Tahun Anggaran 2023,”ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina  Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. juga menambahkan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera melakukan pelengkapan berkas.

“tim penyidik dalam waktu lengkap akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, untuk mempermudah Penyelesaian penyidikan maka tersangka di tahan di Lapas Kotanopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan,”terangnya.

Baca Juga :  Dan BOS 2023 Disoroti, KOMANDAN Madina Desak Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan.

Sementara itu Kacabjari Madina di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. menyampaikan tersangka untuk penahanan awal selama 20 hari kedepan di rutan Kotanopan untuk keperluan penyidikan.

“terhadap tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan terhadap nya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotanopan 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa,”katanya.

Kacabjari pun menambahkan bahwa dengan  dilakukannya penetapan penahanan tersangka, maka diperkirakan dalam waktu tidak lama lagi Cabjari Madina di Kotanopan akan melakukan proses penuntutan dalam persidangan. (*)