MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mandailing Natal (Madina) sejak pagi melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan program pengentasan Stunting di Kabupaten Madina, Rabu (18/10/2023).
Puluhan mahasiswa ini pun menuntut untuk bertemu dengan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Stunting di Madina. Walaupun akhirnya Wabup bersedia berdialog dengan mahasiswa. Namun, Wabup tidak izinkan wartawan untuk hadir dan meliput pertemuan tersebut.
Sebelumnya dalam orasi, puluhan mahasiswa ini meminta agar bisa bertemu dengan Wabup untuk bisa langsung memaparkan apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Madina.
“Ini aksi kedua kalinya, pertama kemarin, Sekda dan sekarang Bapak Asisten II yang menemui kami. Kami siap terima siapapun perwakilan pemerintah daerah. Namun kami harap pejabat yang menemui kami harus punya data program dan apa saja yang sudah dilakukan pihak Pemkab Madina,” ungkap Khoirul Amri, Koordinator Aksi tersebut.
Amri juga mengatakan siap menunggu Wakil Bupati untuk memaparkan program apa saja yang dilakukan untuk menurunkan angka Stunting di Madina. Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Madina, dr. Syarifuddin pun menjadwalkan Wakil Bupati akan menerima dan memaparkan program Stunting pukul 14.30 di hadapan mahasiswa.
“Pukul 14.30 nanti, Ibu Wakil siap menemui dan akan langsung memaparkan apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Kalau adik-adik mahasiswa mau menunggu, akan saya sampaikan,” ungkap Asisten II di hadapan mahasiswa.
Sekitar pukul 15.00 wib, Wabup Madina akhirnya menerima dan meminta mahasiswa untuk masuk kedalam ruangan Asisten II. Namun sayangnya, wartawan yang sejak pagi meliput aksi demontrasi tersebut tidak diizinkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Madina untuk masuk ke dalam ruangan pertemuan.
“Hanya dari Dinas Kominfo saja yang diizinkan ibu Wabup. Kawan-kawan media lain, mohon maaf tidak diizinkan masuk, tunggu arahan ibu Wakil,” ungkap salah seorang petugas Satpol PP tersebut kepada puluhan wartawan di depan ruangan Asisten II Madina.
Diduga Wartawan Dihalangi Meliput
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina, Jeffry Barata Lubis sangat menyayangkan tidak bisanya wartawan melakukan peliputan sebagaimana tugas wartawan untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang.
Dimana, wartawan dalam melakukan tugas peliputan juga dilindungi oleh Undang-undang pers no 40 tahun 1999. Terkait keterbukaan Informasi publik juga ada aturan mainnya.
”wartawan bertugas itu dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Dan dalam peliputan berita, wartawan juga dipayungi oleh UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).”tegasnya kesal
Apalagi lanjutnya, awal pertemuan wabup dan mahasiswa ini didasari oleh adanya aksi unjuk rasa yang secara defacto terbuka di muka umum. Mengapa wartawan tak bisa melakukan peliputan saat adanya pertemuan tersebut, ada apa ?
Terkait ini SMSI Madina akan mencoba koordinasi dengan biro hukum SMSI Sumut. Sebab, dari tidak bolehnya wartawan melakukan peliputan saat pertemuan wabup dengan mahasiswa. Diduga kuat ada penghalangan wartawan untuk melakukan peliputan. Dan itu diduga sebagai sebuah pelanggaran. (TIM)