Update, KPK Beri Penjelasan Pemeriksaan Eks Bupati dan Kadis PU Madina Terkait Kasus Jalan PT DNG
JAKARTA II DATAPOST.ID – Update, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberi penjelasan terkait pengembangan kasus korupsi pembangunan jalan (PJN) Dinas PUPR Sumut yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo memberi tanggapan terkait eks Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap yang disebut menerima uang Rp7,27 miliar sesuai fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu yang lalu.
Via seluler, Selasa (12/05/2026), Budi Prasetyo memberikan info mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut tersebut.
Jubir antirasuah itu menyebut KPK menelaah dan menganalisa setiap fakta yang muncul di persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut tentu ditelaah dan dianalisa oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Saat ini dalam perkara tersebut, penyidik juga sedang melakukan pengembangan untuk penyidikannya,” ujarnya.
Budi menuturkan, dalam pengembangan penyidikan saat ini masih fokus untuk melakukan pemeriksaan pada saksi dari pihak-pihak PUPR Sumut dan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sumut.
“Nanti dari pemeriksaan tersebut kita akan dapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini diantaranya terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di kedua institusi tersebut,” jelasnya.
Disinggung sudah ada sprindik umum atau sprindik baru dalam kasus ini apakah sudah ada tersangka baru, Humas KPK memberikan jawaban.
“Jadi masih sprindik umum, belum ada tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” katanya.
Terkait pemeriksaan Eks Kadis PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap apakah akan dilakukan KPK lagi dalam waktu dekat.
“Kita lihat nanti, tentu setiap pemeriksaan para saksi kami akan update, kami akan infokan,” jawabnya.
Terkait apakah Elpi sudah pernah diperiksa KPK, Budi akan mencek datanya ke penyidik.
“Nanti saya cek, sudah diperiksa atau belum. Yang pasti memang penyidik dalam perkara pokok sudah melakukan penggeledahan di wilayah Madina. Salah satunya Kadis PUPR juga ikut mendampingi penggeledahan,” jelasnya.
“Karena setiap penggeledahan yang dilakukan salah satunya di Dinas PUPR (Madina) harus ada pihak dari instansi terkait salah satunya menandatangani pihak penyitaan, begitu,” sebutnya lagi.
Terkait mantan Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution apakah sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, Budi memberikan jawaban diplomatis.
“Nanti saya cek ya sudah pernah diperiksa atau belum. Tapi yang pasti penyidikan itu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun yang memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini,” jelasnya.
Terkait gambaran siapa tersangka baru dalam kasus, Jubir KPK belum memberikan jawaban pasti.
“Kan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya.
Disinggung KPK sudah memanggil saksi-saksi baru dalam kasus ini sehingga kemungkinan sudah ada gambaran tersangka baru, Budi kembali memberikan jawaban.
“Ya itu nanti. Belum ada penetapan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya. Jika dalam pengembangan penyidikan ini sudah ada tersangka, kami juga pasti akan kami sampaikan,” jawabnya mengakhiri. (*)

Tinggalkan Balasan