Datapost.Id, Gunungsitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Polda Sumut berhasil mengungkap kembali kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dalam kegiatan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, menginformasikan bahwa MFZ (19), sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Hukum Polres Nias. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso Ujung, Gunungsitoli.

Di lokasi, Petugas berhasil mengamankan MFZ (19) beserta rekannya ASM (24), Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti milik MFZ berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal di duga Sabu dengan berat bruto 1,40 gram.

Baca Juga :  Gercep, Polda Sumut Berhasil Tangkap L Terduga Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku MFZ (19) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang terduga pelaku lainnya berinisial (P), Sementara ASM (24) mengaku hanya ikut mengonsumsi. Hasil tes Urine keduanya pun menunjukkan reaksi positif mengandung Zat Narkotika.

Upaya pengembangan untuk menangkap terduga pelaku lainnya berinisial (P) telah dilakukan dan akan terus dilakukan pengembangan. Kedua terduga pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk Proses Hukum lebih lanjut.

Polres Nias menegaskan akan terus memburu jaringan dan pemasok Narkoba, serta tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya.

Baca Juga :  JAMPI Minta Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK Diambil Alih Polda Sumut