MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2023 program Desa Digital “Smart Village” se Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang ditetapkan Kejari Madina ke tahap penyidikan, belum ada penetapan Tersangka atas kegiatan diduga fiktif tersebut.

Terkait ini, Kejari Madina melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor ketika dikonfirmasi , Selasa (30/09/2025) menjelaskan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina yang dipimpin Kasi Pidsus Herianto SH, MH telah memeriksa sebanyak 7 orang terkait dugaan kegiatan fiktif program smart village yakni  AL (PNS), IP (PNS), L (Vendor), AS (Kades), L (Kades), D (Kades) dan IP (PNS).

Kemudian Jupri pun menyatakan dari semua yang dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejari Madina, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Pembangunan UPT Damkar Medan Rp2,6 M

Lalu Jupri mempertegas bahwa Tim Penyidik masih terus bekerja memeriksa saksi – saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh karena tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,”terangnya. (*)