MEDAN II DATAPOST.ID – Pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al- Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut) gelar Aksi kedua di Kejati Sumut minta segera tangkap Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utami Nasution dan Kepala OPD atas dugaan Penyelewengan 103 miliar anggaran Stunting, Selasa (03/06/2025).

Puluhan Pengurus PW IPA Sumut ini kembali mendatangi dan menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumut, karena lambatnya memproses dugaan tindak pidana penyelewengan anggara Stunting Tahun 2022-2023 di Kabupaten Madina yang sudah berjalan hampir setahun.

Hafiz umaiyyah selaku kordinator aksi tersebut menyampaikan, kedatangan mereka ingin mempertanyakan kelanjutan dari pemeriksaan yang di lakukan oleh Kejati Sumut diduga terhadap para oknum terkait dugaan penyelewengan anggaran Stunting Tahun anggaran 2022-2023 di kabupaten Madina.

Mereka mengatakan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang lalu, Kajati Sumut Sumut melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Madina dan terlihat disambut oleh bupati dan wakil bupati Madina.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Pilih H Harun Mustafa Nasution Calon Bupati Madina

“Apa sebenarnya yang terjadi berbalas kunjungan atau saling mengunjungi,”pungkas Zaldi.

Padahal pada tanggal 17 Desember 2024 yang lalu, Kejati sumut sudah memanggil Wakil bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution selaku ketua Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten Madina dan kepala dinas Pengendalian pendudukan dan Keluarga berencana (PPKB) kabupaten Madina beserta beberapa kepala bidang.

Dan setelah itu pada 22 April 2025, Kejati sumut kembali memanggil beberapa kepala desa dan kepala puskesmas di kabupaten Madina, namun kenapa sampai saat ini proses ini belum membuahkan hasil juga. Ada apa dengan Kejati Sumut ?,”ungkap Zaldi Pada orasinya penuh tanya.

Sedangkan Ketua PW IPA Sumut, Mhd Amril harahap mengatakan Kejati sumut jangan Memasukan Persoalan ini ke Peti Es.

Baca Juga :  Raih Juara II di Kejuaraan Pencak Silat PERSIDA CUP 2025, Zaid Ilham Diharapkan Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

“Segara Tangkap itu Wakil Bupati Madina dan para oknum yang diduga terkait Penyelewengan Anggaran Stunting di kabupaten Madina tersebut,”sebutnya dalam orasi.

Termasuk lanjutnya, mantan Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution, kenapa tidak pernah dipanggil. “Bupati Madina periode 2021-2024 wajib juga bertanggung jawab, dan jangan-jangan kami duga bupati juga terlibat dan seolah olah tutup mata, dalam hal ini Kejati Sumut harus Fair dong,”tegasnya saat diwawancarai wartawan.

Massa aksi pun menduga kurang seriusnya Kejati Sumut mengungkap dan menetapkan tersangka dalam penanganan Anggaran Stunting Tahun 2022 sebesar 34 Milyar, dan Tahun 2023 sebesar 69 milyar yang diduga totalnya mencapai 103 Milyar.

”karena kami menilai masa depan bayi, ibu ibu hamil dan pemenuhan gizi serta pembangunan infrastruktur kesehatan sudah tergadaikan akibat penyelewengan anggaran tersebut,”sebut mereka kesal.

Baca Juga :  Kelompok Tani "Taruna Tani" Batusundung Dilaporkan : Kejati Sumut Akan Tindaklanjuti

Pantauan wartawan sempat terjadi adu mulut antara masa PW IPA Sumut dengan Pihak Kasi Intel Kejati Sumut, Dewi dan sarjani yang menemui masa aksi.

Lalu mereka berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kajati Sumut dan meminta keterlibatan IPA Sumut dalam mengkawal kasus ini.

Dan pihak PW IPA Sumut menyeriusi hal ini serta akan terus menyuarakan hal ini, walaupun turun aksi sampai berjilid jilid dan mengadukan hal ini sampai ke kejagung, kalau Kejati sumut tidak serius.

Terakhir aksi ini ditutup dengan penyerahan LP kepada pihak kejati Sumut, sebelum massa aksi PW IPA Sumut membubarkan diri dengan tertib. (*)