Terkait Pengerusakan Fasilitas Pasar Baru, Kejari Madina Telaah Pengaduan DKC Garda Bangsa
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait adanya tindakan yang merugikan keuangan negara atas adanya tindakan pengerusakan fasilitas meja los pasar baru panyabungan yang dibangun diduga kuat menggunakan anggaran keuangan negara, Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).
Pengaduan ini disampaikan melalui surat DKC Garda Bangsa Madina nomor : 002/LAPDU-GBM/VI/2026, Kamis (11/06/2026) lalu, yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Tentang adanya surat pengaduan DKC Garda Bangsa Madina, Kepala Kejaksaan Negeri Madina yang di Konfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor SH, MH mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan penelahaan atas adanya pengaduan tersebut.
“Lagi ditelaah tim, nanti akan kami sampaikan perkembangannya” Jelas Kasi Intelijen Kejari Madina, Senin (22/06/2026).
Sebelumnya pantas diduga tindakan oknum pelaku pengerusakan meja los pasar baru panyabungan tidak sesua prosedur penghapusan aset dan penyusutan nilai aset di pasar baru Panyabungan.
Perbuatan pengerusakan meja loss pasar baru Panyabungan diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagai mana dimaksud Pasal 523 Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pengerusakan fasilitas bangunan pemerintah yang dibangun dengan uang Negara dapat dijerat sanksi pidana berat, berupa pidana penjara dan denda kategori V.
“Pasal 523
Setipa orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda atau pidana denda kategori v”. (Basid)

Tinggalkan Balasan