MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Menanggapi perkembangan kejadian penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa RE dan IS Sekretaris Desa (Sekdes) Tegal Sari Kecamatan Natal, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution, Rabu (26/06/2024) menghormati proses hukum yg saat ini sedang berjalan di Polres Madina.
Orang satu bumi gordang sambilan itu juga menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini sampai melibatkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kecamatan Natal.
”Kejadian ini diharapkan mampu menjadi pelajaran dan proses pendewasaan bagi pejabat publik termasuk Kepala Desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan bagaimana cara menyelesaikan masalah masyarakat dan melakukan pembinaan bagi masyarakat di Desa.”ujarnya
Kemudian beliau pun berpesan agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali, maka kami mengimbau kita semua, terutama Kepala Desa dan Perangkat Desa agar memperbaiki sikap dan perilaku serta berbenah ke arah yg lebih baik.
”Kami berpesan kepada seluruh jajaran Pemkab di semua tingkatan, harus mampu melayani dan menjaga marwah serta nama baik diri sendiri, keluarga dan Pemkab Madina.”tandasnya mengakhiri.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur Polres Madina dengan bukti yang cukup kuat telah menetapkan Kades RE dan Sekdes Tegal Sari Natal, IS sebagai tersangka dan menahan kedua perangkat desa tersebut.
Dan atas keduanya, penyidik polres Madina telah menyangkakan pasal 80 Jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.(*)