MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait laporan PPPK 2023 langsung ke Bupati Mandailing Natal (Madina) tanggal 13 Mei 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Plt. Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Pangabean kepada wartawan via whatsapp, Kamis (02/05/2024).

James menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mereka terkait proses Penerimaan Tenaga PPPK 2023 ini sudah selesai dan rampung. Karena itu, hasil laporan ini akan mereka serahkan langsung kepada Kepala Daerah.

“Nantinya kita berharap laporan hasil pemeriksaan ini bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati Madina.”pungkasnya

Lebih lanjut James menerangkan, nanti Ombudsman akan undang Bupati. Dan Laporan ini akan disampaikan langsung.

Baca Juga :  Makin Terungkap, Direktur PT Artek Pada Pembangunan RSU Pratama Nias Ditahan

“Apakah ada maladministrasi atau tidak nanti kita harapkan Bupati Madina bisa menindaklanjutinya,” ucapnya

Saat disinggung apakah beliau bisa memberikan informasi terkait apa hasil laporan yang akan disampaikan. James pun meminta maaf karena dirinya belum bisa menyampaikan hasil laporan Ombudsman ini ke media sebelum disampaikan kepada Bupati.

“Karena ini akan melanggar peraturan Ombudsman itu sendiri, Nanti saja setelah kita sampaikan ke Pak Bupati baru kita buka, apakah memang ada maladministrasi atau tidak. Hari ini kita akan menyampaikan undangan untuk tanggal 13 itu,”ujarnya

Seperti yang diketahui, sebelumnya Ombudsman Perwakilan Sumut sudah meminta keterangan dari Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution terkait proses penerimaan PPPK 2023 di Madina pada Jum’at (12/01/2024) lalu.

Baca Juga :  Terkait Perbaikan Listrik, Bupati Madina : Akan Segera Koordinasi Dengan PLN

Dan dari keterangan itu, Ombudsman perwakilan Sumut juga telah meminta keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (*)