Terkait Dugaan Aliran Dana PT DNG, Komandan Madina Minta Bupati Ambil Sikap Tegas Ke Kadis PUPR
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terungkapnya dalam persidangan tipikor kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN), Rabu (15/10/2025), berdasarkan keterangan saksi bendahara PT DNG inisial M menyebutkan Kadis PUPR Madina, EYH ada menerima aliran dana sebesar Rp7,27 miliar mendapat sorotan dari masyarakat Mandailing Natal (Madina).
Setelah sebelumnya Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, kini Komandan Madina pun dengan tegas meminta Bupati H Saipullah Nasution harus mengambil sikap dengan memberikan sanksi atau mencopot EYH dari jabatannya.
Ketua Komandan Madina, Robi Nasution menilai, dugaan keterlibatan pejabat Madina dalam kasus tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Madina dan menciptakan preseden buruk bagi upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami dari Komandan Madina menilai ini bukan persoalan kecil. Jika benar ada dugaan aliran dana yang menyeret nama Kadis PUPR Madina EYH dalam kasus ini, maka Bupati harus segera mengevaluasi bahkan mencopot pejabat tersebut dari jabatannya,”pungkasnya.
Dan lanjutnya, jangan sampai kasus ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Bapak H. Saipullah Nasution kedepan sebagai Bupati Madina.
Menurut Robi, sikap cepat dan tegas dari kepala daerah menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Madina tidak menoleransi praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam bentuk apapun.
“Bupati Madina harus menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan pemerintahan yang bersih. Jangan biarkan satu oknum merusak citra seluruh jajaran. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh dan mencederai marwah kepemimpinan beliau di mata masyarakat,”sebut Robi lagi.
Mahasiswa pasca sarjana UINSU ini juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami keterangan saksi secara objektif dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Tidak boleh ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tandasnya.
Lalu Robi menegaskan, tim Komandan Madina akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik dan penegakan integritas pemerintahan di daerah.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak bermain-main dengan jabatan dan kekuasaan. Jabatan adalah amanah, bukan alat mencari keuntungan pribadi,” tutup Robi mengakhiri. (*)


Tinggalkan Balasan