Deli Serdang || datapost.id – Laporan Polisi korban pemalsuan tanda tangan, Betti Sembiring ke Polres Deli Serdang pada 02 Mei 2016 hingga kini belum naik ke Pengadilan. Jangankan ke pengadilan, laporan pidana dugaan pemalsuan tanda tangan atas Surat Pernyataan Rosida Sembiring yang dalam kolom saksi mencatut tekenan Betti Sembiring pada 10 Desember 2013 lalu ini bahkan belum dilimpahkan ke Jaksa.
Betti Sembiring (57) warga Jalan Besar Delitua Kabupaten Deli Serdang ini kepada media menyampaikan rasa putus asa nya terhadap Aparat Penegak Hukum yang hingga kini belum juga menuntaskan laporannya.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SiK SH, melalui Kasat Reskrim Komol I Kadek Cahyadi hanya menjawab enteng saja dengan mengatakan laporan tersebut masih diproses. “Masih di proses bang,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Belawan itu, Rabu (05/04/2023) via ponselnya.
Sementara, berdasarkan SP2HP yang disampaikan polisi kepada Betti Sembiring (korban,red) bahwa telah ditetapkan 2 tersangka pada Maret 2020 lalu, yakni TK dan AFK atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, seperti dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.
Disinggung, belum diketahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi membantahnya dengan mengatakan pada 18 Maret 2019 telah dikirim ke Kasi Pidum Kejari Deli Serdang atau staff nya.
“SPDP tanggal 18 Maret 2019 sudah di kirim ke JPU bang. Klo SPDP kan sama Kasi Pidum atau Staff nya bang. WA bang. Lagi ada gelar bang,” jawab Perwira Polri ini.
Kompol I Kadek Cahyadi belum bisa menjelaskan detail kelanjutkan laporan Betti Sembiring dan masih menyampaikan statemen standar dengan mengaku masih memproses laporan yang hampir 7 tahun “mengendap” di Polresta Deli Serdang itu.
“Masih di proses, nanti saya cek lagi posisi akhirnya ya bang. Masih kami proses bang. Bila berkas perkara sudah lengkap nantinya dilimpahkan ke JPU. Terima Kasih bang,” pungkasnya.
Lambannya proses penanganan laporan pidana di Polresta Deli Serdang ini berbanding terbalik dengan semangat Kapolri dan Kapolda Sumut yang bekerja dengan slogan Presisi (PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan). Padahal, di tiap kesempatan, baik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selalu mengedepankan respon cepat polisi atas masalah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Nomor : STTLP/584/V2016/SPKT”I” Tanggal 02 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/391/V/2016/Reskrim,Tanggal 18 Mei 2016 Pelapor atasnama Betti Sembiring tentang Pemalsuan Tanda Tangannya hingga kini tak tuntas di Satreskrim Polres Deliserdang.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Betti Sembiring di SURAT PELEPASAN DAN PENYERAHAN TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor : 216/SK-GR/KD/DT/XII/2013 Tanggal 11 Desember 2013 yang tak kunjung selesai membuat kekecewaan yang mendalam baginya.
Saat diwawancarai awak media belum lama ini di rumahnya di Jalan Besar Delitua Gang Nugio lingkungan VIII, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Betti menyampaikan, kekecewaannya atas pelayanan dari Petugas di Polres Deliserdang.

“Sejak aku melapor di Polresta Deliserdang, sampai sekarang tak ada penyelesaian bahkan sepertinya tidak jalan sama sekali dan sudah berkali-kali kutanya dan sudah dijumpakan kami semua antara saya dan semua saksi oleh Penyidik tapi cuma gitu-gitu ajanya bang,” terang Betti kesal, Jumat (31/03/2023).
Dia mengaku, sudah putus asa pun menunggu penuntasan laporannya itu. “Udah putus asa aku ke penyidik, sekarang ini hanya tinggal sama Tuhan ajalah yang bisa ku lakukan,” katanya sedih.
Informasi yang didapat wartawan, atas laporan Betti Sembiring telah ada menetapkan tersangka diproses penyidikan, namun diduga tak ada disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Tim).