DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai kesaksian yang diajukan oleh tim hukum terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook justru semakin memperkuat posisi penuntut.

Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Menurut JPU, saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar dinilai tidak memahami secara mendalam proses teknis pengadaan, terutama terkait fakta adanya arahan perubahan kajian teknis yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Dalam persidangan juga terungkap fakta ironis. Meskipun menyerap anggaran fantastis, proyek ini justru berbanding terbalik dengan hasil pendidikan. Data menunjukkan rata-rata IQ pendidikan anak Indonesia pada tahun 2022 hanya berada di angka 78, yang dinilai sangat rendah.

Baca Juga :  Satpol PP Go To School di SMP Negeri 5 Medan. Ini Pesan Walikota Rico Waas

Hal ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari ketidakmampuan daerah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal.

Bantah Klaim Tak Ada Kerugian

JPU secara tegas membantah klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti.

Selain itu, temuan ahli IT dan Pusdatin membuktikan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.

JPU juga menegaskan adanya indikasi harga yang terlalu mahal (overprice) dan tujuannya yang tidak tepat sasaran.

Proyek Dipaksakan, Jarang Digunakan

Berdasarkan data Pusdatin, laptop tersebut nyatanya jarang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar harian. Peningkatan penggunaan hanya terjadi saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) saja.

Baca Juga :  ALS Bus Sejuta Umat, Selama 27 Tahun Setia Melayani Tamu Allah

“Pengadaan ini dianggap proyek yang dipaksakan dan menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seharusnya mengejar peningkatan kualitas pendidikan selama 12 tahun,” pungkas JPU Roy Riady. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News