BINJAI II DATAPOST.ID – Gerindra Binjai minta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar Binjai lebih teliti soal dugaan korupsi dan pergeseran anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) 2023 yang menetapkan mantan Kadis Pertanian Relasen Ginting (RG) berstatus tersangka.

“Kasus ini agak sedikit aneh, sebab saya baca di media, materi pemeriksaan RG itu soal DIF, namun beliau jadi tersangka setelah Kejari Binjai umumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023 pada 30 Desember kemarin,” kata Ronggur, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka RG ini terkesan jadi terpaksa pasca ada gerakan dari BADKO HMI Sumut yang mendorong agar Komjak RI dan Jamwas diminta turun ke Binjai terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF ini.

Baca Juga :  Tiba Di Tanah Air Dengan Selamat, Ahmad Qosbi Kembali Ingatkan Jamaah Haji Agar Menjaga Predikat Haji Mabrur

Katanya, penggunaan DIF itu sudah jelas tujuannya. Merujuk PMK 125 tahun 2023 penggunaan DIF itu untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan angka penurunan kemiskinan.

“Memang boleh saja DIF itu dipakai untuk bayar hutang, tapi coba ditelaah lagi apa korelasinya sudah sesuai dengan PMK 125,”ungkapnya.

Lanjutnya, sepengetahuan kami materi pemeriksaan RG itu soal DIF, dan dia sudah jelaskan semuanya oleh penyidik. Meskipun Kejari Binjai hentikan penyidikan terkait DIF dan lalu kemudian RG ditetapkan tersangka.

Meskipun begitu, kata Ronggur, kami dari Gerindra mengapresiasi kinerja Pak Iwan Setiawan yang serius menangani perkara ini. Kami juga mendorong agar masalah ini diusut tuntas agar jangan ada yang merasa jadi korban dan tumbal.

Baca Juga :  MARAK Sumut Minta Kejati Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi “Smart Village” Madina 2023

“Apa ia, dua Kepala Dinas sudah jadi tersangka, Walikota nya tidak tau apa-apa?,” tutup Ronggur Simorangkir. (*)