MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pemungutan Dana Guru Sertifikasi yang kuat dugaan dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencuat di Korwil Linggabayu.

Mencuatnya pemungutan ini terungkap setelah adanya pemberitaan sebelumnya tentang dugaan pungutan dana dari Guru sertifikasi di Korwil I Panyabungan sebesar Rp20.000,- dengan dalih THR.

Terkait ini, salah seorang Guru penerima dana sertifikasi yang bertugas di Korwil Lingga Bayu, Jum’at (27/03/2026) menghubungi Wartawan dan menyampaikan bahwa pungutan dana Guru sertifikasi di Korwil Linggabayu sebesar Rp 100.000 per 3 (Tiga) bulan pencairan.

“Setiap 3 bulan pencairan dana sertifikasi Guru menyetor Rp 100.000 ke Korwil,”sebut Guru sertifikasi yang meminta identitasnya dilindungi kepada wartawan.

Baca Juga :  Tak Berhasil Jumpai Bupati, Massa Aksi Guru PPPK Akan Melapor Ke Ombudsman RI

Guru itu pun mengungkapkan pungutan dana Guru sertifikasi ini, sudah menjadi kewajiban bagi setiap penerima dana sertifikasi di bawah Korwil Lingga Bayu, dan ini sudah berlangsung berulang kali.

Korwil Linggabayu Bantah

Sementara itu Korwil Dinas Penddikan Linggabayu, Rizal Efendi Lubis ketika dikonfirmasi wartawan terkait ini menjawab bahwa itu tidak benar.

“itu tidak benar, sebab semenjak saya menjabat Korwil Linggabayu mulai dari bulan Juli 2025 lalu. Saya tidak pernah melakukan hal itu,”tegasnya menjawab konfirmasi wartawan via seluler, Jum’at (27/03/2026) malam.

Berita Sebelumnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, terkait dugaan pungutan dana Guru sertifikasi dengan dalih Uang THR di Korwil I Panyabungan sebesar Rp20.000,-  yang langsung di sanggah oleh Korwil I Darmawi Batubara S.Pd, sumber mengatakan bahwa dana Guru sertifikasi dipungut oleh Staff pada Korwil Panyabungan berinisial “I”.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Penipuan dan Penggelapan "Menjamur" di Kampus ITSI. Mahasiswa Laporkan Rektor ke Poldasu

“Di Korwil I Panyabungan yang menerima pungutan itu berinsial “I”, uangnya tidak langsung diberikan ke kepala Korwil,”tutup narasumber. (*)