Setelah Batu Dan Pasir, Kades Jambur Baru Denda Warga Yang Tidak Ikut Gotong Royong
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sungguh ironis dan menyedihkan sekali nasib warga Desa Jambur baru Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Setelah di wajibkan menyerahkan batu dan pasir untuk memperbaiki jalan lingkungan aset pemerintah yang dirusak Kades. Kini informasinya, perkeluarga harus membayar Rp100.000,- bila tak ikut gotong royong.
Demikian disampaikan salah seorang warga Desa Jambur baru kepada wartawan via chat whatsapp (WA), Senin (30/03/2026) malam.
Kalimat membayar uang sejumlah Rp100.000,- bila tak ikut gotong royong perkeluarga itu disampaikan langsung oleh Kades Jambur baru, Riswan Haedy kepada warga di salah satu warung yang ada di Desa tersebut.
”ada yang mendengar Bang ketika Kades menyampaikan hal itu langsung,”ungkap warga yang ingin identitasnya disembunyikan itu.
Dan lanjutnya, warga sudah mengeluh karena Kepala Desa keluarkan ucapan bagi warga yang tidak ikut gotong royong perbaiki jalan itu diwajibkan bayar Rp.100.000,-.
Tak hanya itu, warga pun mengaku selalu menjadi korban kebijakan sang Kades akibat Ketidaktransparanan Dana Desa yang menjadi persoalan di desa.
Melalui media Warga berharap Pemkab Madina segera bertindak dan Inspektorat segera melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa mereka.
Terkait hal, Kades Jambur baru, Riswan Haedy ketika di konfirmasi untuk mengetahui apakah benar ada kewajiban warga untuk memberikan Rp100.000,- perkeluarga bila tak ikut gotong royong untuk perbaikan jalan lingkungan aset pemerintah yang hancur. Namun yang bersangkutan tidak dapat di hubungi.
Bupati Tanggapi
Persoalan perusakan jalan aset daerah oleh Kepala Desa Jambur Baru Riswan Haedy memang sudah menjadi pokok pembahasan baik di kalangan Kantor Camat dan bahkan Pemda Madina.
Informasi terakhir yang dihimpun, Bupati Saipullah Nasution telah memerintahkan Dinas PMD Madina mencari akar masalah sekaligus memerintahkan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Jambur baru, Riswan Haedy.
Informasi
Sebagai informasi, Desa Jambur Baru mengalokasikan anggaran tahun 2024 dari APBDes senilai Rp.364.003.100 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
Anggaran yang sama ditampung kembali ditahun 2025 senilai Rp 212.573.200. Jalan ini ternyata lokasinya tumpang tindih dengan Pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang di tampung di APBD Madina tahun 2022 lalu.
Tanpa pelepasan aset, Kepala Desa mengambil kebijakan sendiri dengan merusak bangunan jalan lingkungan tersebut tanpa ada pelepasan aset daerah. (*)

Tinggalkan Balasan