Massa MPPK Demo Kejari Paluta, Bupati dan DPRD Terkait Kades Situmbaga Ditahan. Ini Tuntutannya
DATAPOST.ID PADANG LAWAS UTARA — Puluhan massa tergabung dalam Mahasiswa Peduli Pejuang Keadilan (MPPK) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Paluta, Jumat (23/05/2025). Unjukrasa juga disampaikan massa MPPK di depan Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam orasinya di depan Kantor Kejari Paluta, puluhan massa yang dikomandoi Pangaloan Rambe menuntut penjelasan dan transparansi Kejari Paluta terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2022-2023, sehingga Kepala Desa Situmbaga ditahan.
“Apa yang menjadi dasar temuan Kejari Paluta terhadap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kades Situmbaga, sehingga temuan kerugian keuangan negara mencapai 60 persen dari Dana Desa Situmbaga”, tanya korlap aksi massa MPPK Pangaloan Rambe.
Sementara kami melihat, sambung Pangaloan Rambe, kegiatan wajib maupun bantuan langsung tunai dan kegiatan lainnya sudah mencapai 60 persen dari dana desa.
“Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang pengelolaan dana desa tidak terealisasikan 60 persen, maka tidak bisa dilakukan pencairan tahun berikutnya, sementara faktanya Dana Desa Situmbaga di tahun 2024 masih tetap dicairkan. Anehnya, temuan Dana Desa Situmbaga pada tahun 2022-2023 oleh Kejaksaan Negeri Paluta mengungkapkan sudah melebihi 60 persen yang tidak terealisasi, inikan tidak sikron. Ada apa?”, kata Korlap Aksi MPPK Kabupaten Paluta itu.
Pangaloan Rambe kembali bertanya, Kades Situmbaga ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022-2023 sebesar Rp748.113.060,- apakah hasil LHP/audit Inspektorat itu sesuai dengan temuan perhitungan Kejari Paluta.
“Apa saja item atau pekerjaan tahun 2022-2023 yang menjadi hasil temuan sehingga kerugian keuangan negara mencapai Rp748.113.060,-“, ujarnya
“Kami meminta audit/LHP berdasarkan perhitungan tim ahli yang berwewenang dan berkompeten untuk menentukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara”, tegasnya menambahi.
Diakhir orasi di Kejari Paluta, Pangaloan Rambe meminta penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Paluta tentang penanganan hukum yang di duga telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Kepala Desa Situmbaga, seharusnya lebih dari satu orang yang melakukan perbuatan merugikan keuangan negara (KOLUSI).
Sementara, Ketua Umum Mahasiswa Pejuang Peduli Keadilan, Ahmad Sayuti Tanjung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Paluta:
1. Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara supaya membacakan pandangannya ketika mengikuti Rakor Penguatan Sinergi antara KPK dengan Pemda dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah 1 yang berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt 16 Gedung Putih KPK RI, pada selasa 06 mei 2025 yang kami kutip di media online, dan kami nilai berpuisi tanpa aksi sekaligus curhat dengan inti narasi; pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah bagian integral dari reformasi birokrasi, pemerintah yang bersih bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi amanah moral. Namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, Pertama, masih adanya budaya permisif terhadap korupsi, dimana praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dianggap hal yang biasa.
Kedua, masih lemahnya system pengawasan internal, lemah sdm, dan indenpendensi aparat pengawas internal pemerintah. Ketiga, kurangnya pemanfaatan teknologi informasi, yang menyebabkan banyak celah penyimpangan dalam system pengadaan, perencanaan dan pelanyanan public.
Keempat, rendahnya literasi integritas dikalangan ASN mengenai korupsi dan Kelima, minimnya partisipasi public dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
2. Berdasarkan poin ke 5 kami meminta Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk himbau public, stakeholder, sosial control, LSM, Pers agar sama-sama berpartisipasi mencari kepastian hukum terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menumbalkan Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok.
3. Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara memanggil, mengevaluasi, dan mencopot jabatan Camat Kecamatan Dolok, Kepala Dinas PMD, Inspektur/auditor dana desa serta mengusut tuntas dibalik tersangkanya Kepala Desa Situmbaga Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.
4. Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara menjelaskan peruntukan segala nominal seluruh rupiah yang diserahkan Kepala Desa Situmbaga kepada beberapa OPD dibawah pimpinan bupati dan menjelaskan wewenang camat terkait menerima dana desa.
5. Meminta Bupati Padang Lawas Utara untuk mengintruksikan Inspektorat agar menyampaikan hasil LHP Inspektorat terkait audit Dana Desa, terkhusus Desa Situmbaga Kecamatan Dolok dengan transparan tahun anggaran 2022/2023.
Massa Mahasiswa Pejuang Peduli Keadilan juga menyampaikan tuntutannya ke Kantor DPRD Padang lawas Utara.
Massa meminta DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara terkhusus komisi 1, untuk memanggil Kejaksaan Negeri Paluta, Camat Dolok, Inspektur, Kadis PMD, dan Kepala desa, serta massa MPPK sebagai sosial control untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami menilai ada kekeliruan dan dugaan kongkalikong praktek KKN yang terstruktur masif dan terencana yang berakibat menjadikan Kades Situmbaga sebagai tumbal penahanan tipikor dengan temuan Rp748.113.060,-“, pungkasnya. (ASS)

Tinggalkan Balasan