Nias Selatan || datapost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kamis (25/05/2023) menuntut Terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sowanolo Laia (SL) di Desa Hilisalo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan dengan hukuman penjara selama 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Juni Kristian Telaumbanua dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gabe Dorris MBS, SH,MH dan dua hakim anggota, yakni Achmadsyah Ade Mury, SH,MH dan Fadel Perdamaian Bate’e, SH,MH di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Juni Kristian Telaumbanua
Selanjutnya JPU mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg. Perk. PDM-11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu didepan persidangan yang terbuka untuk umum. Sebagai tindaklanjut/pelaksanaan dari Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan 7 orang saksi, yakni Sowanolo Laia, Sokhiatulo Laia, Ya’aro Laia, Sokhiatulo Giawa, Balas Budi Halawa, Sofulala Giawa, Sanaha Laia dan saksi A DE CHARGE atas nama Mesrawati Gea, dan Satilina Giawa.
Saksi dihadirkan untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai sesuatu hal tertentu tentang fakta-fakta, dan untuk dilakukan pemeriksaan guna didengar keterangannya.
Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa ERLINA ZEBUA alias INA AYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Dan menyatakan barang bukti berupa 1 buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang dikembalikan kepada saksi korban Sowanolo Laia (SL) alias Sowa.
Serta menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000
Hal yang memberatkan, sambung JPU, perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan saksi korban SL tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dan korban Sowanolo Laia alias Sowa sudah melakukan perdamaian. “Serta terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anaknya,” pungkas JPU.
JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang ikut menyidangkan perkara tersebut, Hironimus Tafonao, SH MH, Juni Kristian Telaumbanua, SH MH, Sigit Gianluca Primanda, SH, Yafila Kania Irianto, SH. (MG)