MEDAN || datapost.id – Meski sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terpidana Mujianto berhasil di eksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (08/08/2023).
Eksekusi tersebut dilakukan, Pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara terhadap terpidana Mujianto.
Dalam siaran pers nya, Kajati Sumut Idianto SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH,MH mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan, terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” ungkap Yos A Tarigan.
Dijelaskan Yos, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Untuk penetapan penangguhan penahanan, sambung Yos, telah dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Dan Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana Mujianto langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. (Lubis).