MEDAN || datapost.id – Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara” berlangsung di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (13/07/2023)
Dalam Seminar itu, Kejati Sumut menghadirkan narasumber, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Alvi Syahrin SH M.S, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Ibrizal Ak, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Hengki Purwoto SE MA dan dipandu Moderator Joice V. Sinaga SH.MH (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut).
Hadir dalam Seminar, yakni Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto SH, para Asisten, para Kordinator, Kabag TU, para Kasi, Jaksa Fungsional serta pegawai Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam suasana HBA ke-63, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kegiatan seminar secara nasional dan dilanjutkan dengan acara seminar di Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
Kembali ke Seminar di Kejati Sumut. Dalam paparan materi yang dimulai oleh Prof Alvi Syahrin (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) menyampaikan terjadinya kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi, bentuknya beragam. Namun, secara umum, kerugian tersebut menjadi penyebab terjadinya kerugian langsung maupun tidak langsung, karena usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan pada seluruh kehidupan rakyat.
“Saya selalu berdiskusi dengan Jaksa mengenai berapa jumlah kerugian, sementara bicara tentang jumlah kerugian perekonomian negara itu kan dalam rangka menjatuhkan hukuman. Sebelumnya kita harus membicarakan ketentuan pidana, adanya tindak pidana dan pemidanaan. Yang perlu dibuktikan adalah adanya suatu perbuatan, yang perbuatan itu menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara,” ungkap Alvi Syahrin.
Selanjutnya paparan disampaikan narasumber kedua, Ibrizal Ak dari BPKP Sumut mengatakan bahwa peran penting dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus Tipikor, sebagaimana selama ini sudah dilakukan.
“Bahwa kami paham risiko terbesar kami, ketika kami mencoba berperan membantu Kejaksaan di persidangan, karena itu kami mencoba memperkecil risiko kejanggalan dalam persidangan. Ada 3 hal yang bisa kami lakukan memperkecil risiko kegagalan kami di persidangan. Yang pertama ; pelaksanaan penugasan yang sesuai dengan pedoman kami, termasuk persoalan klarifikasi, agar tidak menjadi titik lemah di persidangan;” tandasnya.
“Yang kedua, lanjutnya mengenai metode, perhitungan kerugian keuangan negara. Baik metode perhitungan perekonomian keuangan negara, yang terjadi pada kejadian secara detail dan yang ketiga, bukti audit. Tiga hal tersebut merupakan concern terbesar kami, agar kami tidak gagal mengambil peran kami dalam membantu penyidik menangani kasus tipikor,” imbuhnya.
Sementara Hengky Purwoto selaku dosen di UGM memberikan motivasi, bahwa penegakan terhadap kejahatan ekonomi ini adalah upaya yang harus terus menerus dilakukan secara sinergitas. “Pihak dari kampus saya kira terutama ekonomi mempunyai alat yang cukup lengkap untuk membantu meyakinkan dalam sesi persidangan. Harapannya adalah bahwa kejahatan ekonomi ini merugikan masyarakat secara umum baik pada generasi kita maupun generasi di masa depan anak cucu kita, maka untuk menghentikan kejatahan ekonomi yang kita harus lakukan bekerja sama sekuat-kuatnya,” tandasnya.
Pada sesi tanya jawab, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal SH,MH, Kajari Pematang Siantar Jurist Pricisely SH,MH, Jaksa dari Bidang Pidsus Sri Afdhilla dan mahaiswa Fakultas Hukum USU Muhammad Dafi Tanjung menyampaikan pertanyaan terkait topik yang dibawakan para narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian.
Setelah acara seminar berakhir, acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada narasumber dan cenderamata kepada peserta dan diakhiri dengan foto bersama. (Red)