Sambut Hakordia 2025: Kejati Kepri Paparkan Capaian Kinerja Penanganan Tipikor
DATAPOST.ID KEPRI — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memaparkan capaian kinerja terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, Senin (08/12/2025).
Hal itu berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Capaian kinerja yang dipaparkan, yakni perkara pada periode Bulan Januari hingga Desember 2025, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun dari Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Adapun perkara Tipikor yang ditangani Bidang Pidsus Kejati Kepri :
1. Penyelidikan sebanyak 6 perkara.
2. Penyidikan sebanyak 9 perkara.
3. Pra Penuntutan sebanyak 15 perkara.
Sedangkan perkara Tipikor ditangani seluruh Satker (Kejaksaan Negeri dan Cabjari) Bidang Pidsus di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepri :
1. Penyelidikan sebanyak 39 perkara.
2. Penyidikan sebanyak 42 perkara.
3. Pra Penuntutan sebanyak 45 perkara.
4. Penuntutan sebanyak 56 perkara.
5. Eksekusi badan/orang 38 perkara.
Sementara untuk perkara Tipikor lainnya, seperti kepabeanan, cukai, dan pajak serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani jajaran Pidsus :
1. Pra Penuntutan sebanyak 32 perkara.
2. Penuntutan sebanyak 41 perkara
3. Upaya Hukum sebanyak 19 perkara
4) Eksekusi Badan/orang 28 perkara.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan jajaran Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebesar Rp 24.554.916.282,06 dan US $ 272.497
Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 18.615.180.423,01 dan dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kajati berharap, capaian yang diraih dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun mendatang untuk berkinerja lebih optimal dalam penanganan perkara Tipikor, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program Kejaksaan termasuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
”Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau”, pungkasnya.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan