MEDAN || datapost.id – Terpidana kredit macet pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa atas nama Chee Yu (A Yung) berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumut di depan rumahnya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (30/03/2023) sekira pukul 19.46 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH dalam konfrensi pers melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan tim tabur Intelijen Kejati Sumut di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
“Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan sebagai DPO selama 4 tahun (tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia). Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, namun tidak dipenuhinha. Dan, hari ini terpidana berhasil kita amankan,” papar Yos.
Pemanggilan terhadap terpidana, sambung Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No : 71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Terpidana ini, lanjut Yos, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.
Dalam amat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” tandas Yos.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel, Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubuk Pakam guna menjalani putusan Pengadilan. (Red).