NIAS SELATAN || DATAPOST.ID – Unit Pidana Umum (Pidum) dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PZ alias Syukur (40) warga Hiliasi, Kecamatan Toma – Nias Selatan pada hari Jumat tanggal 23 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil merampas satu unit handphone, SIM, STNK dan uang tunai sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) milik korban dengan ancaman kekerasan.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian melalui press release yang diterima media datapost.id, Sabtu (23/09/2023).
Kejadian perampokan atau tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, ungkap Kasat Reskrim, terjadi pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Bawazihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan terhadap korban Emanuel Hulu. “Kejadian di daerah Desa Bawazihono oleh dua pelaku, PZ dan AH,” kata AKP Freddy.
Lebih lanjut AKP Freddy mengatakan, korban Emanuel Hulu berangkat dari Teluk Dalam pada pukul 05.00 WIB menuju Gunung Sitoli menggunakan truk Colt Diesel dengan nomor plat kendaraan BK 9915 CJ berwarna kuning. Lalu sesampainya mereka di Genasi, mereka di berhentikan pelaku, namun mereka tidak mau berhenti dan para pelaku mengejar korban sampai ke Desa Bawozihono.
Dijelaskan korban, sambung AKP Freddy, bahwa salah satu pelaku PZ alias Syukur langsung masuk ke dalam truk dan mengambil paksa HP, SIM, KTP dan uang sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang berada di dalam truk.
“Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara memberhentikan mobil truck yang melintas, lalu mengejarnya dengan sepeda motor dikarenakan korban tidak mau memberhentikan mobilnya.” ujar Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, Jumat (22/09/2023) mengenai keberadaannya di sebuah warung milik masyarakat di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Saat itu pelaku sedang bersantai di warung milik warga tersebut.
“Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Kanit 1 Pidum Bripka Eltiferi Dachi bersama tim opsnal pidum melakukan pengejaran terhadap pelaku inisial PZ alias Syukur yang informasinya berada di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dan benar tim mendapati pelaku sedang duduk di warung. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku PZ alias Syukur dan langsung membawanya ke Mako Polres Nias Selatan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, ditempat yang berbeda secara bersamaan, bahwa satu orang terduga pelaku lainnya atas nama AH yang turut berperan membantu pelaku PZ alias Syukur sebagai pengendara sepeda motor, terlebih dahulu telah diamankan di Mako Polres Nias Selatan terkait tindak pidana perampasan/pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya di tempat kejadian, waktu dan korban yang berbeda.
“Kini pelaku PZ dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian. (Hms/MG)