MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Adanya penandatangan kontrak kerja para guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di aula Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), dianggap tidak menghargai gugatan yang masih berproses.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum para guru penggugat di Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTUN) Medan dari LBH UISU, Nasrullah Nasution, SH, MH, Senin (19/08/2024) malam.
Nasrullah menjelaskan, mengenai gugatan di PTUN saat masih berproses, dan saat ini sudah masuk pada tahap pembuktian, belum incracht (berkekuatan hukum tetap).
“Saya fikir semua pihak harus menghargai proses gugatan yang diajukan Klien kami sebagai pencari keadilan.”ujarnya.
Sebab imbuhnya, mengingat hal tersebut berkaitan dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam hal mencari pekerjaan yang dinilai dirugikan sehubungan dikeluarkannya penetapan sebagaimana objek perkara a quo.
“Tidak elok rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan Klien kami, mengingat belum adanya putusan inkrach terhadap perkara tersebut.”tandasnya mengakhiri.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hari ini Senin (19/08/2024) ratusan guru yang dinyatakan lulus dalam PPPK tahun 2023 telah melakukan penandatanganan kontrak kerja di aula Dinas Pendidikan Madina.
Dan bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, hari ini Selasa (20/08/2024) ratusan para guru PPPK tahun 2023 yang dinyatakan lulus tersebut akan menerima SK. (*)