Mandailing Natal || datapost.id – Sejumlah proyek fisik berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuat dugaan menggunakan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun Perusahan Jasa Kontruksi yang mengendalikan pekerjaan fisik berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal, antara lain PT Jaya Kontruksi yang sedang melakukan pengaspalan Jalan Lintas Sumatera, PT Waskita-SMJ-Utama KSO yang sedang menggarap Jalan lintas Jembatan Merah- Natal, dan Sinunukan-Batahan, serta PT Modern Widya Technical yang sedang menangani Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang.
Dari hasil investigasi dan pengamatan Jurnalis Media ini, Selasa (11/07/2023) sangat kuat dugaan ketiga Perusahan besar yang sedang menangani Proyek fisik berskala besar itu, menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan galian C yang tidak memiliki Izin penambangan galian C atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana dimuat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
Atas adanya dugaan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 3 Tahun 2020, ketiga Perusahaan berkelas Kontraktor Nasional itu dapat tersandung hukum, karena telah mempergunakan material galian C yang diduga bersumber dari operasi penambangan galian C tanpa SIPB, sebagaimana termuat dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dan terhadap pelaku penambangan material galian C yang marak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat terjerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Pasal 109
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Sementara itu bagi pihak pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diperkenankan memindah tangankan izin yang ada sebagaimana dimuat dalam Pasal 86G UU RI Nomor 3 Tahun 2020. “Pemegang SIPB dilarang:
a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain.” Jika hal tersebut dilakukan pemindah tanganan maka terhadap pemegan SIPB dapat diterapkan Pasal 161A UU RI Nomor 3 Tahun 2020
“Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga telah melarang jasa konstruksi yang mengerjakan proyek bersumber dari uang negara, tidak diperkenankan menggunakan material dari galian C tidak berizin, sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 Tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Dalam rangka tertib, disiplin dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang konstruksi dengan ini disampaikan kepada setiap jasa konstruksi hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) / bahan galian golongan C supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
2. Untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) / Bahan galian golongan C sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) agar para Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian, dan pengawasan.
3. Dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guna Sinkronisasi dan harmonisasi antar pemerintah daerah terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dihubungi melalui panggilan seluler, Selasa (11/07/2023) guna meminta tanggapan mengenai penggunaan material galian C yang kuat dugaan tidak memiliki SIPB oleh ketiga Perusahaan Kontraktor berkelas Nasional di Kabupaten Mandailing Natal, hanya memberikan jawaban singkat
“Akan Kita Cek,” katanya singkat. (Sulfanlbs)