Perjuangkan Hak Perempuan Dan Anak, Osseda Geruduk Beberapa Instansi Di Kota Gunungsitoli
Datapost.Id, Gunungsitoli – Dalam rangka Hari Perempuan Interasional 2026, Obor Semangat Daya (OSSEDA) melaksanakan aksi damai di beberapa instansi di Kota Gunungsitoli. Tujuan aksi damai tersebut untuk memperjuangkan hak perempuan dan anak, dimana menurut OSSEDA kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang membutuhkan keberania dan keberpihakan yang nyata, Senin, (09/03/2026)
Aksi yang bertiti kumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli, dimulai dari kantor DPRD Kota Gungsitoli, Polres Nias , Kantor Wali Kota, Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dalam pernyataan sikap OSSEDA tertulis, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, tetapi korban takut melaporkan karena tekanan dan ketakutan. Korban kerap mengalami reviktimasi dalam proses hukum.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat dalam tiga tahun terakhir. Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi ruang paling beresiko bagi perempuan dan anak. Ini bukan lagi persoalan privat, melainkan persoalan publik yang membutuhkan intervensi dan kebijakan, “tulis dalam surat itu.

Menanggapi pernyataan sikap dari OSSEDA, ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan mendukung atas kegiatan yang dilakukan oleh OSSEDA. Ia juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan merupakan bagian dari pada tugas DPRD Kota Gunungsitoli.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah Kota Gungsitoli untuk menyelenggarakan urusan perlindungan perempuan dan anak melalui Dinas P5A. Kami juga mendorong eksekutor untuk menyelenggarakan tugas yang telah disampaikan, “ucapnya.
Sementara itu menanggapi pernyataan sikap OSSEDA di halaman Polres Nias, yang sambut baik oleh Waka Polres Nias, Kompol S.K Harefa, menyampaikan hal tersebut telah di amanatkan dalam undang-undang perlindungan anak, maupun dalam undang-undang sistem peradilan anak, begitu juga dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, maupun dalam undang-undang yang baru No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Kami mengucapakan terima kasih karena ini merupakan dukungan moral terhadap Polres Nias dalam rangka penegakkan hukum, khususnya kepada perempuan, baik dewasa maupun anak dalam pelayanan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat, “terang Waka Polres Nias.
Dalam tanggapan Wali Kota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas P5A, mendukung penuh apa yang disampaikan dalam pernyataan sikap OSSEDA. Dikatakannya, Dinas P5A merupakan Dinas yang menangani masalah perlindungan perempuan dan anak, dan hal itu menjadi upaya bersama karena pemerintah Kota Gungsitoli punya kewajiban untuk itu.
“Perempuan bukan hanya dilindungi, tetapi harus diberdayakan serta anak juga harus dilindungi, dan banyak juga upaya-upaya yang sudah kita lakukan. Soal regulasi kita sedang mempersiapkan, karena saat ini kita hanya punya regulasi di peraturan daerah dan kedepan akan kita buat regulasi yang lebih kuat lagi, “tegasnya.
Pada aksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli disambut oleh juru bicara Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Menanggapi pernyataan sikap terkait penyidangan perkara perempuan maupun anak yang berhadapan dengan hukum, ianya menyampaikan bahwa Pengadilan siap menyidangkan dengan tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk perempuan, baik sebagai pelaku mapun korban atau saksi, kami tunduk pada Perma nomor 3 tahun 2017 tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kemudian sidang perkara KDRT, maka kami tunduk pada ketentuan dan undang-undang KDRT Nomor 3 Tahun 2004. sementara untuk anak, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi, kami tunduk pada undang-undang sistem pidana peradilan anak, sebagaiman diatur dalam undang-undang PPA Nomor 11 Tahun 2012, “terangnya.
Pada tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Ya’atulo Hulu, menyammbut baik aksi yang dilaksanakan pihak OSSEDA. Menurutnya, apa yang disampaikan ibu-ibu dari OSSEDA harus dilaksanakan.
“Kami berterima kasih dengan apa yang disampaikan melalui pernyataan sikap, dan ha-hak itu harus ditindak dengan jelas. Dan apa yang disampaikan melalui pernyataan sikap ini, kami dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan menindak lanjuti, “tegasnya.

Tinggalkan Balasan