Perjanjian Tower Dan Pemilik Lahan Dengan Warga Di Ingkari, Warga Surati komisi III DPRD Madina
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Adanya perjanjian tower yang diingkari antara pemilik lahan dan warga. Akhirnya berujung kepada pengiriman surat ke komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina).
Terkait hal ini ketika anggota komisi III DPRD Madina dikonfirmasi, Zulhelmi Saputra membenarkan telah menerima surat dari warga tentang permasalahan tower dengan warga.
“Saat ini masih menunggu perintah dari ketua DPRD kabupaten Madina terkait itu, karena surat yang dari warga itu sudah kita serahkan,” sebut Helmi via seluler, Jum’at (07/03/2025).
Sedangkan Mhd Musa salah seorang warga yang paling dekat rumahnya dari arah Barat mengaku sangat bersyukur kepada Zulelmi.
”Zulhelmi itu juga kan warga kita di sini, dia juga akrab dengan warga lainnya di sini, jadi mudah mudahan lah Zulhelmi bisa membantu warga melalui surat yang di kirimkan ke DPRD Madina,” ucap Musa.

Diketahui sudah hampir dua tahun kontrak Tower sudah habis kepada masyarakat Jalan Abri khususnya RT 01 dan RT 03 lingkungan 4 kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, sampai sekarang pihak Tower belum juga membongkar seluruh peralatan Tower seperti yang sudah ada dalam surat perjanjian.
Warga yang berada di sekitar Tower tersebut udah sangat capek untuk menghadapi permasalahan dengan pihak Tower dan pemilik lahan.
Sebab sejak 2013 warga udah meminta kepada pemerintah dan perusahaan supaya membongkar Tower tersebut.
Dan hasilnya sampai sekarang masih nihil, setiap kontraknya habis per 5 tahun, pihak pertama perusahaan dan pihak kedua Pemilik lahan selalu buat perjanjiannya di Medan tidak melibatkan pihak ketiga atau masyarakat sekitarnya.
Sementara itu pihak perusahaan dan pemilik lahan ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini tidak bisa dihubungi. (*)

Tinggalkan Balasan