BINJAI, DATAPOST.ID — Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai belum lama ini, Kamis (29/08/2024)
Adapun ketiga tersangka yang ditahan, yaitu SUG (mantan Kadis Pendidikan), dan 2 rekanan (RS dan SP selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, SH, MH dalam konfrensi persnya dihadapan wartawan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan TA. 2021.
“Hari ini kita menetapkan 3 tersangka yaitu SUG, SP dan RS terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” kata Jufri Nasution.
Diungkapkan Jufri bahwa proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 640 juta rupiah.
“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” ujarnya.
Mantan Asintel Kejati Jambi itu juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan pihaknya, seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai tersebut.
“Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” ungkap Jufri.
Diakhir konfrensi pers saat ditanya masa penahanan terhadap ketiga tersangka dan apakah ada tersangka baru. Jufri menyatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.
“Kemungkinan akan ada tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” tandasnya mengakhiri. (Lubis)