Penyidik Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL
DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di 4 lokasi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Jumat (11/07/2025).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp1,3 Triliun.
Terhadap 4 lokasi yang digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yaitu:
1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang.
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Dari 4 lokasi yang digeledah tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kegiatan penggeledahan di 4 lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Sumber: Penkum Kejati Sumsel
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan