Pengungkapan Kasus Stunting Madina Ini Kata Pengamat Sosial
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pengungkapan kasus dugaan Korupsi Stunting ini bukan hanya penegakan hukum. Namun juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat sosial dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) DR. Sahran Sahputra, S.sos, M.sos, ketika menanggapi lambatnya proses penyelidikan kasus Dugaan Stunting 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (14/08/2025).
Putra mengatakan, dugaan korupsi dana stunting merupakan salah satu pelanggaran serius. Khususnya pada kontrak sosial antara negara dan warganya.
Dan menurut Putra, dana stunting adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat khususnya anak-anak dan keluarga miskin.
“Dana stunting ini, merupakan tanggungjawab sosial negara kepada kelompok keluarga yang rentan. Namun karena ulah oknum-oknum yang serakah mengakibatkan masa depan anak-anak jadi terancam,” tutur Putra, melalui pesan whatsapp.
Dia pun menilai, akibat keserakahan ini tak hanya neraca negara yang rusak. Namun pertumbuhan generasi penerus akan mengalami kerusakan. Kemudian, akibat dugaan korupsi ini juga kepercayaan publik akan semakin hilang.
“Masyarakat sudah pasti merasa disakiti. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pun akhirnya mengalami kemunduran. Karena itu APH seharusnya ungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut Putra menjelaskan akibat prilaku korupsi ini berpotensi merusak moral kolektif masyarakat. Sehingga menimbulkan ketimpangan dan menurunkan etika publik.
“Sekali lagi, APH harus segera tuntaskan kasus dugaan korupsi Stunting ini. Jangan biarkan mengendap tanpa kejelasan dan adanya orang yang bertanggung jawab,”tandasnya mengakhiri.
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada tanggal 17 Desember 2024 lalu telah memanggil pejabat Pemkab Madina seperti Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kepala DPP dan KB, Elfi Maryanni selaku Sekretaris TPPS.
Dan kemudian beberapa kepala OPD serta staf, ditambah lagi PPK, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Pembantu (Kapustu) yang terlibat dalam pengelolaan dana stunting Madina 2022-2023. (*)

Tinggalkan Balasan