MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kuat dugaan rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mengerjakan kegiatan fisik atau proyek konstruksi tetap menggunakan material berasal dari perusahaan bukan pemegang izin penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Sebagaimana telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Sumatera Utara.

Selain merujuk kepada SE Gubsu No : 900.1.13.1/7845/2023, larangan penggunaan material dari kegiatan yang tidak berizin juga dimuat dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap penggunaan material yang berasal dari kegiatan tidak berizin, sebagai mana dimuat dalam Pasal 161.

Baca Juga :  Bangun Megah Mesjid Syarif Abdurachman, Organisasi Kepemudaan; KSAD Berhasil Tingkatkan Citra Baik Kepada Rakyat

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak 1
Rp 100.000.000.000,- (Seratus Miliyar Rupiah)”.

Walau aturan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 telah dibuat dengan tegas dan telah diarahkan oleh Gubsu melalui SE Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, agar kegiatan kontruksi fisik menggunakan material dari yang memiliki izin resmi dari pemerintah, namun di Dinas PUPR Madina sangat kuat dugaan rekanan masih tetap tidak menaati peraturan dalam menggunakan material konstruksi.

Baca Juga :  Nikson Nababan Bantu Pembangunan Rumah Ibadah Tanpa Memandang Minoritas dan Mayoritas

Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Harahap ST yang coba dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApps pada Kamis (19/06/2025) melalui nomor kontak 0822 9490 XXXX tidak dapat dihubungi, hingga berita ini dikirim ke Redaksi Media ini. (Basid).