DATAPOST.ID MEDAN – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang divonis 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp856,8 miliar dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat, masih bebas berkeliaran dan pekerjanya tetap memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan yang telah disita negara.

Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025 menyatakan Akuang bersalah, dengan pidana tambahan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp797,6 miliar dari total kerugian negara. Putusan tersebut juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, namun hingga kini ia tidak berada di balik jeruji besi dengan alasan usia lanjut dan sakit-sakitan.

Baca Juga :  Lantik 16 Pejabat di Wilkum Kejati Sumut, Idianto : Segera Identifikasi Berbagai Persoalan Di Tempat Kerja Baru

Pantauan media menunjukkan, kediaman Akuang di Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia seringkali kosong. Menurut petugas keamanan komplek, ia kerap keluar dan berkeliaran, yang menunjukkan kondisi fisiknya tidak menghambat aktivitasnya.

Kasus ini bermula dari perubahan fungsi ratusan hektar hutan mangrove menjadi perkebunan sawit, yang bahkan mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Langkat dan surat keterangan tanah dari pemerintah setempat. Lahan seluas 210 hektar di Kecamatan Tanjung Pura telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

Sebagian lahan seluas 98 hektar dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk dijaga. Namun, pekerja yang disebut-sebut bawah naungan Koperasi Sinar Tani Makmur milik Akuang masih terus memanen TBS sawit di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Eks Direktur PTPN II Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aset

Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, mengakui pihaknya terbatas dalam menindak pelaku karena yang dititipkan adalah hutan mangrove, bukan kebun sawit. “Pernah menangkap pelaku panen dan diserahkan ke Polsek setempat, tapi proses hukumnya tidak kami campuri,” ujarnya dihadapan wartawan, Senin (16/02) di Kafe Njerit, Jalan AH. Nasution Medan.

Bobby menambahkan, pihaknya akan merencanakan operasi besar-besaran untuk mengamankan kawasan dan telah melakukan restorasi sebanyak 450 hektar dengan melibatkan kelompok masyarakat dan bantuan luar negeri.

Dalam kasus yang sama, mantan Kepala Desa Tapak Kuda Imran S. Pd. I juga divonis 10 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama. Majelis Hakim juga menyita puluhan akte jual beli, buku tanah, sertifikat hak milik, serta dokumen operasional perkebunan sawit terkait.

Baca Juga :  Terkait Penertiban PETI, Edwin S Pohan : Bupati Madina Tak Serius

Kedua terdakwa didakwa pada 23 Desember 2024 atas dugaan korupsi terkait alih fungsi kawasan hutan, dengan kerugian negara sekitar Rp787,17 miliar. Jaksa awalnya menuntut hukuman 15 tahun penjara sebelum vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News