MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Ketua GM GRIB Jaya Mandailing Natal (Madina), Sutan Paruhuman, melontarkan kritik tajam sekaligus desakan terbuka kepada Polres Madina agar pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Siabu tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata.

Ia menilai, kasus tersebut merupakan sinyal serius adanya dugaan jaringan narkotika terorganisir yang selama ini bergerak secara sistematis di wilayah Madina.

Desakan itu disampaikan menyusul penangkapan dua terduga bandar sabu dan ganja pada Rabu malam, 13 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua pelaku berinisial B, warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang, dan S, warga Desa Bonandolok, Kecamatan Siabu, dengan barang bukti narkotika yang disebut berkisar antara 140 hingga 160 gram.

Tidak hanya itu, aparat juga menemukan dugaan modus penyembunyian barang bukti di dalam alat semprot pertanian, yang dinilai menunjukkan pola distribusi narkotika yang semakin terselubung dan terstruktur untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Menurut Sutan Paruhuman, besarnya barang bukti serta modus penyamaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini bukan sekadar aktivitas pengedar kecil, melainkan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar dan terorganisir.

“Publik jangan hanya disuguhkan penangkapan pemain lapangan sementara aktor utama di belakang bisnis haram ini tetap tidak tersentuh. Jika pengungkapan berhenti sampai di sini, maka wajar masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkotika di Mandailing Natal,” tegas Sutan kepada wartawan, Kamis (14/05/2026) malam.

Baca Juga :  Forkopimda Madina Tertibkan PETI Kotanopan, Kapolres : Wilayah Lain Menyusul

Sutan menyebut, penggunaan alat semprot pertanian sebagai tempat penyembunyian narkotika menunjukkan bahwa pola peredaran sabu di Madina sudah bergerak dengan metode yang semakin rapi dan sistematis.

“Modus penyembunyian seperti ini bukan pola kerja sembarangan. Ini menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk mengelabui aparat. Pertanyaannya sekarang, siapa pengendali utamanya? Siapa pemasok besarnya? Dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga ikut bermain atau menjadi pelindung jaringan tersebut?,” lanjutnya.

Sutan Paruhuman juga mengingatkan bahwa maraknya peredaran narkoba bukan lagi sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan sosial dan generasi muda Madina.

“Madina tidak boleh dibiarkan perlahan berubah menjadi jalur aman peredaran narkotika. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan haram yang bergerak secara diam-diam namun merusak generasi muda secara masif. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian moral dan integritas institusi untuk membongkar perkara ini sampai ke akar,” ujarnya.

Baca Juga :  Terkait Perkara Narkoba, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa. Kejari Medan Urutan Pertama Sebanyak 40 Terdakwa

Desak Polres Madina Bongkar Aktor Besar dibaliknya

GM GRIB Jaya Madina turut mendesak Satresnarkoba Polres Madina agar melakukan pengembangan kasus secara terbuka, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas daerah maupun aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya terus melihat penangkapan demi penangkapan tanpa pernah mengetahui siapa otak utama di balik peredaran narkotika di daerah ini. Jika memang ada jaringan besar yang bermain di Mandailing Natal, maka sudah waktunya dibuka secara terang dan ditindak tanpa pandang bulu,” tutup Sutan.

Polres Madina

Terkait hal ini Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK, M. Si melalui Humasy, Bripka Roy Manurung menerangkan bahwa Polres Madina melalui Polsek Siabu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina, Rabu (13/05/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kapolsek Siabu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang Pelaku masing-masing yakni MAL warga Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu, MA J warga Desa Huta Puli Kecamatan Siabu Kabupaten Madina KW (33), warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Madina dan BS warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Madina

Baca Juga :  MTQ Tingkat Polres, Kapolres Madina Siapkan Paket Umroh Kepada Personil Yang Juara

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya :- Diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran kemasan.- Diduga ganja kering.- Timbangan elektrik.- Plastik klip transparan kosong.- Pipet runcing.- Beberapa unit handphone.- Uang tunai hasil transaksi diduga narkotika. – Dari tangan Pelaku B. S., petugas berhasil mengamankan 32 bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 159,5 gram beserta barang bukti lainnya.

Pengembangan Kasus

Saat ini keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Madina dan hingga saat ini Sat Res Narkoba Polres Madina masih melakukan Proses Penyelidikan dan pengembangan Kasus dan dimohon agar masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan dan pengembangan Kasus dan apabila sudah selesai dilakukan Proses Penyelidikan, maka kasus ini akan dilakukan nantinya Press Release hasil pengungkapan kasusnya.

“Polres Madina tegas dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Madina serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,”tandasnya. (*)