Pemkab Madina Saatnya Merampingkan Struktur Organisasi OPD
Oleh: Irwan Daulay | Pemerhati Pembangunan Daerah
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – PEMERINTAH Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup serius pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen APBD 2025, total anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,06 triliun, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,45 triliun, belanja transfer Rp408,51 miliar, belanja modal Rp186 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar.
Namun demikian, kebijakan efisiensi anggaran nasional sebesar Rp71,1 triliun dipastikan berdampak langsung terhadap pemerintah daerah, terutama pada komponen belanja modal yang selama ini kerap menjadi sasaran pemangkasan.
Bagi Madina, kondisi ini berpotensi menggerus belanja modal yang sudah terbatas, sehingga dapat menghambat kelanjutan berbagai proyek infrastruktur penting yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar publik.
Dalam situasi seperti ini, salah satu langkah rasional dan strategis yang patut dipertimbangkan oleh kepala daerah adalah melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas birokrasi.
Struktur organisasi yang terlalu besar dan gemuk sering kali menyulitkan koordinasi antar-unit kerja, memperlambat proses pengambilan keputusan, serta menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berdampak negatif terhadap pencapaian program-program strategis.
Terlebih lagi, kepemimpinan Bupati Madina saat ini dikenal cepat dan progresif, tentu membutuhkan birokrasi yang lincah dan adaptif agar target-target pembangunan dapat dicapai secara optimal.
Pengalaman Kota Medan pada tahun 2022 layak dijadikan rujukan. Saat itu, Pemerintah Kota Medan melebur enam OPD menjadi unit yang lebih ramping dan efisien, menghasilkan penghematan anggaran operasional hingga Rp27,5 miliar.
Jika model serupa diterapkan di Madina—dengan mengkonsolidasikan sekitar 11 OPD yang memiliki fungsi serupa atau tumpang tindih—estimasi penghematan bisa mencapai Rp25 hingga Rp30 miliar. Jumlah ini sangat signifikan untuk memperkuat ruang fiskal pembangunan di tengah tekanan efisiensi anggaran nasional.
Prinsip utamanya adalah menghapus duplikasi kerja, memperjelas fungsi inti, menyederhanakan jalur koordinasi, serta membentuk struktur organisasi yang lebih fokus, fleksibel, dan adaptif.
Pada akhirnya, perampingan OPD bukan sekadar langkah penghematan, melainkan bagian dari reformasi struktural yang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintahan yang ramping, gesit, dan efisien akan lebih mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Dengan langkah ini, Madina tidak hanya mampu bertahan di tengah tekanan fiskal, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Daftar Potensial Perampingan OPD Pada Pemkab Madina :
1. DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN.
2. DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA.
3. DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN.
4. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN – KESATUAN BANGSA DAN POLITIK.
5. DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLIDUNGAN ANAK
6. DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN.
7. DINAS TENAGA KERJA.
8. DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN.
9. LINGKUNGAN HIDUP DAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH.
10. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
11. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA.
12. PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
13. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
14. PENGELOLAAN KEUANGAN, ASET DAERAH DAN PENDAPATAN DAERAH.
15. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA.
16. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH.
17. DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA.
(*)
Tinggalkan Balasan