MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Akibat masih ekstremnya cuaca yang menyelimuti Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bupati H Saipullah Nasution mengambil kebijakan meliburkan sekolah yang terdampak banjir.

Kebijakan itu dibuktikan dengan keluarnya surat edaran Bupati Madina Nomor : 420/3362/DISDIKBUD/ 2025, yang ditujukan kepada Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Se-Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu, (26/11/2025) Bupati Madina, H Saipullah Nasution menyampaikan 6 poin dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi dampak bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Madina, serta memperhatikan keselamatan dan keamanan peserta didik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

Ket foto : Surat Edaran Bupati Madina, H Saipullah Nasution. (Ist)

6 poin tersebut yakni :

1. Memberlakukan libur sementara bagi satuan pendidikan (sekolah) yang berada di
wilayah terdampak banjr dan/atau akses jalannya terputus, terhitung mulai tanggal 26 November 2025, hingga kondisi dinyatakan aman.

Baca Juga :  Darwin Nainggolan Resmi Pimpin SMSI Taput 2025-2028

2. Kepala sekolah di wilayah terdampak wajib melaporkan kondisi sekolahnya kepada Koordinator Wilayah setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

3.Libur sementara ini dimanfaatkan untuk
Kesiapsiagaan dan evakuasi bagi warga sekalah yang rumahnya terdampak banjir
Pemantauan kondisi lingkungan sekolah dan kesiapan sarana prasarana.

4. Proses belajar-mengajar untuk sementara waktu dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) ) dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring), sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah dan peserta didik.

5. Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan guru untuk memantau kehadiran dan kondisi peserta didik selama masa libur ini.

6.Keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka akan ditetapkan
lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, setelah mempertimbangkan laporan kondisi dari lapangan dan rekomendasi dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Terima Audensi Forwaka

Diakhir surat edaran tersebut Bupati Madina, Saipullah Nasution menekankan untuk dilaksankan dengan tanggung jawab. (*)