PANTAI CERMIN II Datapost.id – Penulisan berita ramah anak dibutuhkan kejelian seorang jurnalis (wartawan) yang tetap berpedoman kepada UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terlebih Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Sehingga informasi yang terangkum di dalam sebuah berita tidak melanggar aturan yang ada.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Forum Pemred SMSI Sumut, Khairul Muslim, saat menjadi narasumber pada Pelatihan Jurnalistik SMSI Kabupaten Serdang Bedagai, di Theme Park and Resort, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (28/08/2023)
Dikatakan Khairul, dibutuhkan kejelian dan wawasan bagi seorang wartawan dalam penerapan PPRA. Sehingga dirinya pantas disebut wartawan profesional dan berkualitas.
Terkadang katanya, seorang wartawan lalai sehingga informasi terkait anak yang diberitakan melanggar PPRA. Pemberitaan tersebut bisa berdampak kurang baik terhadap
kondisi mental dan perkembangan si anak (korban kekerasan/asusila) untuk masa depannya.
“Belum lagi trauma yang bakal timbul akibat suatu kejadian yang menimpa seorang anak,” ujar Khairul.
Khairul Staf ahli Bupati Batubara itu juga menyebutkan bahwa di sisi lain, pemberitaan terkait anak di bawah umur yang tidak mengacu kepada PPRA, dapat berdampak terhadap si wartawan itu sendiri hingga bisa nantinya berurusan dengan Dewan Pers. Untuk itu perlunya akurasi berita dan mempedomani aturan-aturan yang mengatur dalam tugas dan fungsi jurnalistik.
Narasumber lainnya, Kabid Pendidikan dan Pelatihan SMSI Sumut, M. Agus Utama, menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalisme, seperti penelusuran fakta yang akurat, penyusunan naskah berita yang baik, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Pentingnya mempedomani Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam pembuatan berita merupakan modal dasar seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Sehingga hasil karya jurnalistik yang dihasilkan, baru bisa disebut berkualitas. Kita harus paham tanda baca yang dipergunakan. Ejaan, huruf besar kecil. Belum lagi bicara 5W + 1H, yang harus jelas keberadaannya di dalam tubuh berita,” tuturnya.
Lanjut Agus, Untuk menjadi wartawan yang profesional dan berkualitas, kita harus memahami semua ketentuan tersebut, UU Pers Nomor 40, Kode Etik Jurnalistik dan PPRA.
Peserta Antusias
Ketua Panitia Pelatihan Jurnalistik SMSI Sergai, yang juga Sekretaris SMSI Sergai, Muslim Lubis, melaporkan sebanyak 31 wartawan dari berbagai media online dan cetak antusias mengikuti pelatihan tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung lancar dan sukses,” ungkapnya.
Salah seorang peserta, Fany Aulia dari media online Forumkeadilansumut.com, menuturkan ilmu yang diberikan narasumber sangat penting dan mudah dipahami.
“Kita gak sia-sia mengikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Sergai ini. Pelatihan Jurnalistik itu sangat membantu saya dalam membuat berita yang lebih berkompeten dan bernilai, intinya saya sangat senang mengikuti kegiatan ini,” sebut Fany.
Hal senada juga disampaikan oleh Endang Wahyudi peserta dari media Topkota.co, dengan mengikuti pelatihan ini, dirinya jadi paham tentang istilah wawancara dan bagaimana agar narasumber mau memberikan informasinya secara terbuka.
Pada kesempatan itu, Bambang Sujatmiko dari media online Sumaterapost.co, mengatakan materi yang diperoleh di pelatihan itu dinilainya sangat bagus.
“Saya jadi tambah wawasan. Intinya bedalah sama Pelatihan Jurnalistik yang sebelumnya pernah saya ikuti,”ujarnya
Sebelumnya, Pelatihan Jurnalistik tersebut turut dibuka oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi oleh Ketua SMSI Sumatera Utara Erris J. Napitupulu beserta Ketua SMSI Sergai Zuhari. (Red/SMSI)