DATAPOST.ID DHARMASRAYA — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya inisial BY, Selasa (09/12/25).

Tersangka BY yang merupakan Kepala Bidang Perbendaharaan sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah. Ia ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.

“Tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka BY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kabid sekaligus Kuasa BUD. Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini ditetapkan status BY sebagai tersangka”, papar Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, SH., MH., dalam keterangan persnya didampingi Kasi Intelijen Roby Hidayat di Aula Kantor Kejari Dharmasraya, Selasa (09/12/2025).

Baca Juga :  Tambang Kutai Barat Diusut, JAM Pidsus Kejagung Periksa Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia

Sumanggar mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penerbitan SP2D oleh tersangka BY tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya. “Pencairan dana tersebut juga diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka”, ujarnya.

Selain itu, lanjut Sumanggar, tersangka BY juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama. “Dugaan perbuatan itu dilakukan dalam rentang Januari hingga Mei 2025”, ungkapnya

Berdasarkan temuan Inspektorat, pencairan dana yang dilakukan BY tercatat dua kali, yakni Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. “Jadi total kerugian negara mencapai Rp589 juta”, sebut Sumanggar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya untuk 20 hari pertama dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Madina : Jurnalis Penting Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi. Langkah ini penting untuk memastikan perkara berjalan objektif dan transparan”, tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara hingga 20 tahun serta denda.

Dalam kesempatan itu, Sumanggar menegaskan bahwa Kejari Dharmasraya akan terus mengawal dan menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan anggaran daerah.

Pihaknya berkomitmen menjaga integritas keuangan negara dan memastikan setiap pejabat publik menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga :  Hadiri Grand Launching Penerimaan Mahasiswa Baru, Ahmad Qosbi: UMSU Mitra Strategis Kemenag Cetak Generasi Ulul Albab

“Kami bekerja berdasarkan bukti, dan setiap pelanggaran yang merugikan keuangan daerah akan kami proses tanpa pandang bulu”, tegasnya. (*****)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.