DATAPOST.ID MEDAN — Setelah 10 tahun menghilang, akhirnya terpidana atas nama Sulaiman Daud, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB, di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Husairi, SH., MH., beserta jajaran dibantu Bidang Intelijen dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat keamanan setempat.

Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana Narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Medan.

Saat dilakukan penangkapan, terpidana mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri, namun petugas dengan sigap memborgolnya sehingga dapat diamankan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023. Senilai Rp36 Miliar dan Rp1,5 Triliun Berhasil Diselamatkan. Ini Uraiannya!

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues guna pemeriksaan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, terpidana Sulaiman Daud dinyatakan terbukti bersalah menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, terpidana Sulaiman Daud terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ia divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup, terpidana Sulaiman Daud melarikan diri, kemudian menjadi buronan selama 10 tahun sejak tahun 2015.

Baca Juga :  Bersyukur Menjadi Tamu Allah, Jemaah Calhaj Diminta Perbanyak Doa dan Istighfar

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap”, ujar Husairi.

Dia juga mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum”, tegasnya.

“Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas”, tambahnya mengakhiri

Baca Juga :  Gerak Cepat, 2 Pelaku Curanmor di Jelambar Diringkus Polsek Grogol Petamburan

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News