MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Guna menciptakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sejuk dan damai mengimbau kepada peserta Pemilihan pada pilkada tahun 2024 untuk mengikuti dan menerapkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal disampaikan ketua Panwascam Panyabungan, MS Batubara kepada wartawan, Selasa (22/10/2024) di Panyabungan.

Pasal 23 ayat 1 dan 3 menjelaskan sambungnya, “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kota atau setempat sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan”.

Dan imbuhnya, pada saat Pengawasan Tahapan Kampaye di Nonton Bareng Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Kantor Salah satu Partai Politik di Panyabungan.

Baca Juga :  Tersangka Baru, Kejari Belawan Tahan Mantan Bendahara dan Penyedia Barang Terkait Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

MS. Batubara, ST yang akrab disapa Ade Batubara ini juga menjelaskan akan mengirimkan suran imbauan Kepada PPK Panyabungan dalam hal mengatasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk menciptakan Keindahan Kota Panyabungan pada tahapan Kampanye ini. (*)