Oknum Satpol PP Madina Terlibat Pemerasan Dan Perkosaan, Yuri Andri : Diusulkan Untuk Dipecat
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Anggota Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial I yang terlibat tindakan pemerasan dan perkosaan terhadap korban SN (20) warga Pidoli terancam dipecat.
Kasatpol PP Madina, Yuri Andri menjelaskan ketika peristiwa keji di Taman Raja Batu (TRB) itu terjadi pelaku inisial I sedang tak bertugas.
Berarti lanjut mantan camat Natal ini, peristiwa yang terjadi sekarang adalah ulah pribadi, jangan dikaitkan dengan instansi tempatnya bekerja.
”Yang bersangkutan saat itu bukan sedang melaksanakan tugas. Dan yang dilakukannya murni ulah pribadi. Jangan disangkut pautkan dengan Pol PP.” ujarnya via Whatsapp menjawab konfirmasi wartawan, Jum’at (08/11/2024).

Akan tetapi imbuhnya, akibat perbuatan buruk ini telah membawa instansi tempatnya bekerja. Konsekuensinya yang bersangkutan diusulkan akan bakal dipecat.
“Diusulkan untuk dipecat.”tegas alumni STPDN itu singkat.
Sementara itu disisi lain, Yuri juga mengungkapkan bahwa terjadinya perlakuan pemerkosaan yang di alami SN (20) Warga Desa Pidoli Lombang itu di wilayah TRB bukan lagi termasuk teritorial yang dijaga oleh Pol PP.
“TRB bukanlah wilayah yang dijaga oleh Pol PP. Pol PP hanya mengamankan komplek Perkantoran Bupati Payaloting.”tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan