Oknum PNS Warga Desa Somi Inisial “OBD” Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, Hermansyah Tel. Apresiasi Penyidik
DATAPOST.ID, Gunungsitoli – Hermansyah Telaumbanua, apresiasi kinerja penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Nias, atas penetapan tersangka inisial “OBD” Halawa, terkait laporan pencemaran nama baik dengan Nomor: LP/B/227/VI/2022/NS, tanggal 4 Juni 2022, yang dilaporkan Herman Beberapa tahun lalu.
Penerbitan surat penetapan tersangka tersebut dengan Nomor S.Tap.Tsk/07/IX/Res.2.5./2026/Reskrim, berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 01 September 2026.
Dalam surat itu memutuskan, bahwa atas nama “OBD” Halawa, alias ama Niwa, warga Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka.
“OBD Halawa, menjadi tersangka dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) dari UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No.11 Tahjn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 310 ayat (1), (2) dari Undang-Undang Nomor 8 tahjn 1981 tentang KUHPidana atau Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi pada Senin 23 Mei 2022 sekira Pukul 23.00 Wib, melalui media sosial Facebook, ” tulis dalam surat itu.
Hermansyah Telaumbanua, kepada Datapost.Id menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias, karena laporannya membuahkan hasil yang memuaskan.
“Saya sebagai pelapor mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Nias dan begitu juga penyidik yang sudah bekerja selama proses kasus ini hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka, ” ucapnya, Rabu (9/9/26)
Meskipun sudah penetapan tersangka namum perjuangan Hermansyah tidak diam begitu saja. Ia berharap agar kasus ini segera naik, baik ditingkat Kejaksaan hingga dipengadilan.
“Harapan saya kalau boleh tersangkanya segera ditahan, karena selama proses perkaran ini pihak tersangka tidak pernah menyadari kesalahannya atau minta maaf. Maka saya sebagai korban atau pelapor ingin mendapatkan keadilan, ” tegas Hermansyah Telaumbanua.

Tinggalkan Balasan