MEDAN II DATAPOST.ID – Sambangi Polda Sumatera Utara (Sumut), Ketua DPRDSU, Erni Ariyanti Sitorus resmi membuat pengaduan dengan Nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Jumat (15/08/2025).

Diketahui langkah itu dilakukan politisi partai Golkar ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya melalui pemberitaan dan pernyataan pihak tertentu yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Sumut.

Erni menuturkan, laporan UU ITE dan Pasal 315 KUHP tersebut dibuat untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Perusakan Lingkungan Terus Terjadi, Polsek Kotanopan Tutup Mata, Kapoldasu Harus Turun Tangan
Ket foto : Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus ketika membuat laporan ke Polda Sumut, Jum’at (15/08/2025).(Ist)

Dalam pengaduan itu, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik. Dan Erni meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporannya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Feri Walintukan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebut laporan Ketua DPRD Sumut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semua laporan masyarakat, apalagi pejabat publik, pasti kita tindaklanjuti,” kata Feri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pucuk pimpinan legislatif di Sumut. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak mengganggu kinerja DPRD dalam menjalankan tugas legislasi serta pengawasan pemerintahan daerah. (*)