MEDAN || datapost.id – Serangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi umum kepada 20.163 orang Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara.
Kegiatan pemberian remisi itu diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, Kamis (17/08/2023)
Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan Perintah Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan remisi kepada 20.163 orang narapidana di seluruh Lapas/Rutan di Sumatera Utara.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan”, kata Edy Rahmayadi.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyampaikan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Dijelaskan Imam Suyudi, pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.
“Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari warga binaan menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Adapun jumlah narapidana dan tahanan Lapas/Rutan se Sumatera Utara hingga, Rabu 16 Agustus 2023 mencapai 31.921 orang.
Sedangkan jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada 2023 sebanyak 20.163 orang.
“Terdiri remisi khusus sebagian sebanyak 19.609 dan RU II (remisi khusus seluruhnya) sebanyak 554 orang,” ujarnya.
“Dan jumlah anak yang dapat remisi umum 17 Agustus 2023 sebanyak 75 orang, terdiri dari 70 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 5 orang,” tambahnya.
Sementara untuk narapidana Lapas Klas IIA Pancur Batu yang mendapat Remisi Umum Tahun 2023 sebanyak 680 Orang, yang terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 666 dengan rincian yang berbeda -beda yakni, Sebanyak 45 orang mendapatkan Remisi Umum (RU I) selama 1 bulan
– Remisi 2 bulan sebanyak 135 orang
– Remisi 3 bulan sebanyak 320 orang
– Remisi 4 bulan sebanyak 145 orang
– Remisi 5 bulan sebanyak 16 orang
– Remisi 6 bulan sebanyak 5 orang
Remisi Umum (RU II) sebanyak 14 orang dengan rincian,
– Remisi 2 bulan sebanyak 1 orang
– Remisi 3 Bulan sebanyak 7 orang
– Remisi 4 bulan sebanyak 3 orang
– Remisi 5 bulan sebanyak 2 orang
– Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang
Dan sebanyak 14 orang Narapidana yang mendapatkan RU II tersebut, ada 10 orang dinyatakan langsung bebas, dan 4 orang lagi masih terhalang dari subsidair yang harus dijalaninya.
Turut hadir di acara pemberian remisi, antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Perwakilan Pangdam I/BB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumut (Forkopimda), Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Kemigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, serta seluruh Kepala UPT Medan sekitarnya, salah satunya Kalapas Klas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi.
Dalam kesempatan itu juga, Kalapas Pancur Batu, Haposan Silalahi turut mengucapakan selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan 17 Agustus pada hari ini.
“Hal ini saudara semua dapatkan karena telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pancur Batu dengan baik. Khususnya buat Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas pada hari ini, kiranya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari,” tuturnya.
Dikatakannya juga, “Mari kita isi kemerdekaan ini menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Maju,” tuturnya lagi mengakhiri. (Lubis)