MEDAN || DATAPOST.ID – Polda Sumatera Utara kembali mengingatkan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri guna menghindari pungli dari calo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jum’at (15/09/2023) mengatakan bahwa pihaknya sudah menertibkan oknum yang menyaru sebagai calo dengan iming-iming bisa memuluskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ujian. “Sekarang masyarakat sudah nyaman dengan langkah antisipasi yang kami lakukan,” katanya kepada wartawan.
Hadi pun meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan calo di lapangan yang mengatakan bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat jalur singkat.
Karena, sambung Hadi, sekarang pengurusan SIM sudah sangat mudah. Masyarakat tinggal datang ke Satpas dengan membawa syaratnya dan langsung dilayani oleh Petugas. Pengurusan SIM tidak sulit, semua berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Di semua Jajaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sangat mudah, terima kasih kepada masyarakat yang sudah percaya kepada kami dan jika masih menemukan kesulitan segera laporkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya, Jumat (15/09/2023).
Kabid Humas Polda Sumut juga menyinggung kabar dugaan pungli di Polres Binjai yang di beritakan salah satu media online beberapa waktu lalu.
“Saya juga mendapat pengaduan soal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Binjai. Setelah kami cek, ternyata sesuai mekanisme baik ujian teori dan praktek di jalankan. Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar mengurus SIM langsung kepada petugas. Jangan melalui calo, siapa pun calo itu segera laporkan,” pungkasnya. (Red).