SORONG, DATAPOST.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Kanwil Kemenkumham Papua Barat terus melakukan deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Pencegahan dilakukan dengan cara menggelar giat razia rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (30/06/2024). Giat tersebut dipimpin langsung Kalapas Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi didampingi Kasubsi Giatja dan seluruh regu pengamanan IV.

Kegiatan razia rutin ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Haposan Silalahi. Hal ini dilakukan guna meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas, seperti narkoba, handphone, senjata tajam maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Lubang Bekas Galian PT Jakon Makan Korban.

Dalam arahannya, Kalapas Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi menyampaikan guna mencegah terjadinya gangguan Kamtib di dalam Lapas dan meminimalisir barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas, pihaknya sesuai arahan Bapak KadivPas Kemenkumham Papua Barat melaksanakan razia rutin di dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Dari hasil razia, Petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone, hanya saja petugas menemukan adanya material-material lainnya yang berbahan dasar keras, seperti stainles dan besi yang disita dikarenakan takut disalahgunakan oleh para warga binaan,” ujar Manuel Yenusi.

Selanjutnya, kata Manuel Yenusi, barang hasil penggeledahan akan diinventarisir dan didata untuk segera dilakukan pemusnahan. “Temuan ini kemudian akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pengamanan/Kamtib untuk memperketat pengamanan dan mencegah maraknya peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas,” pungkasnya. (Lubis)

Baca Juga :  Tanggapi Laporan Media Online, Dinas LHK Sumut Tinjau Lokasi Limbah PT Bukara