MARAK Sumut Minta Kajati Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Stunting Madina
MEDAN II DATAPOST.ID – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut), Arief Tampubolon meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar segera mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Stunting Mandailing Natal (Madina) 2022-2023.
Hal ini ditegaskan Arief Tampubolon yang selama ini selalu aktif menyoroti kasus ini, karena masa proses hukum terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 ini sudah berlangsung lama.
”Kajatisu Harly Siregar kita tahu memiliki semangat pemberantasan korupsi sampai dengan saat ini. Tak mungkin kasus stunting di kabupaten Madina dibiarkan tanpa tersangka,”ujar Arief kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).
Arief pun menuturkan bahwa sudah belasan orang yang diperiksa penyidik pidsus kejatisu dalam kasus tersebut. Sudah sepantasnya ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Jangan diperlambat lagi penanganan kasus stunting tersebut. Sudah cukup lama publik menunggu penuntasannya,”sebutnya.
”Jangan sampai publik hilang kepercayaannya kepada lembaga Adhyaksa ini hanya karena kasus korupsi stunting dan Smart Village di kabupaten Madina,”sambungnya.
Untuk itu Imbuh Alumni Lemhannas RI itu, Dua kasus korupsi ini harus ada tersangkanya sesegera mungkin diumumkan ke publik oleh Kajati Harly Siregar.
“Kita menyakini Harly Siregar tidak akan melepaskan pelaku tindak pidana korupsi untuk menjaga integritas Adhiyaksa. Kita tunggu saja beberapa waktu ke depan ini pasti ada tersangka dari kedua kasus korupsi di kabupaten Madina diumumkan dan ditahan,”tutup Arief. (*)


Tinggalkan Balasan